Anggota DPRD yang dipilih menjadi Ketua dan Wakil-wakil Ketua dengan tugas untuk memimpin pengorganisasian DPRD.
Alat Kelengkapan DPRD yang bertugas untuk memberikan pertimbangan dan penetapan program kerja DPRD serta pelaksanaannya.
Alat kelengkapan DPRD yang bertugas untuk memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam rangka mempersiapkan RAPBD sebelum ditetapkan menjadi APBD
Alat kelengkapan DPRD yang bertugas untuk mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral anggota DPRD.
Alat kelengkapan DPRD yang bertugas untuk menyusun program legislasi daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah
Alat kelengkapan yang dibentuk oleh Pimpinan DPRD untuk menangani bidang tugas umum tertentu.
Sampaikan saran, kritik dan aduan kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui aplikasi SP4N-LAPOR!