|
|
| |
Kecewa Putusan MA tentang Tambang Tidak Direalisasikan, Kopasti Gepak Datangi DPRD Kukar dprdkutaikartanegara.go.id - 14/10/2009 23:15 WITA
 Kopasti Gepak Kukar Datangi DPRD Kukar Photo: Murdiansyah | | |
RATUSAN demonstran yang menamakan diri Komite Pasukan Simpati (KOPASTI) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Timur (Gepak) melakukan orasi di gedung DPRD Kukar, Rabu (14/10).
Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi pada DPRD agar dapat meneruskannya pada Pemkab Kukar. Seiring dengan dikabulkannya permohonan kasasi dari CV Putra Daerah 99 dan CV Sumber Daya Alam Sanga Sanga, dan membatalkan putusan pengadilan tinggi tata usaha Negara Jakarta. Dalam hal ini menyatakan membatalkan surat keputusan bupati Kukar no 540/132/KP-ER/DPE-IV/XI/2006 tentang pemberian surat kuasa pertambangan ekplorasi (KW KTN 2006 132 Er) atas nama Indomining, seluas 1456 Ha.
Dengan adanya keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, diharapkan Pemkab Kukar, dalam hal ini Pj Bupati Kukar dapat melaksanakan keputusan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada realisasinya. “Kami meminta pada DPRD Kukar untuk dapat menyampaikannya pada Pj Bupati,: ungkap Harry Sivila, Koordinator Kopasti Gepak, pada anggota dewan yang menerima perwakilan anggota Kopasti.
 Ketua DPRD Kukar Rita Widyasari menerima aspirasi Kopasti Gepak Kaltim Photo: Yeni | | |
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rita Widyasari S.Sos, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, di Ruang Panmus DPRD, berjalan cukup lancar. Berdasarkan hal tersebut, disampaikan empat permohonan pada anggota dewan. Yakni diantaranya kepada ketua DPRD dapat mendesak Pj Bupati dan Kepala Dinas Pertambangan untuk segera memproses dan mengeluarkan izin serta melaksanakan keputusan MA N0 25 K/TUN/2008. “Sebelumnya kami berusaha menemui Pj Bupati dan Kepala Dinas Pertambangan, namun tidak pernah berhasi, melalui anggota dewan ini kami harapkan dapat menyampaikan aspirasi kami ini,” ungkap Harry.
Selain itu juga, sesuai dengan fungsinya, anggota dewan untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif, sehingga tidak merugikan masyarakat serta berani bersikap tegas dan bekerja sama sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
 Unsur pimpinan DPRD Kukar bahas aspirasi Kopasti Gepak Photo: Yeni | | |
Terhadap aspirasi yang telah disampaikan tersebut, Rita Widyasari mengungkapkan bahwa memang seharusnya Pemkab Kukar sudah melaksanakan putusan tersebut. Karena telah memiliki kekuatan hokum tetap, pihaknya juga tidak mengetahui mengapa hal ini tidak segera diberlakukan. “Namun demikian kami akan merespon masalah ini, dengan memfasilitasi untuk mempertemukannya pada pejabat bupati,” ungkap Rita.
Senada dengan hal tersebut Ketua Fraksi Golkar, Khaeruddin SP juga menyatakan bahwa masalah ini bisa terselesaikan dengan baik, tinggal bagaimana pj bisa menyikapi masalah ini. “DPRD akan mengingatkan pada Pj Bupati, serta tidak ada perdebatan akan hal ini, tinggal bagaimana keputusan ini bisa dijalankan dengan baik,” katanya.
Demikian halnya dengan Ketua Fraksi Demokrat Aji Dendi, bahwa keputusan ini perlu segera direalisasikan. Sehingga tidak merugikan masyarakat dan pengusaha yang ingin mengembangkan usaha pertambangan di daerah ini. (Pwt)
|
| |
|
|
|
|

Komisi II Sidak Proyek jalan semenisasi jalur Desa Lebak Mantan Kecamatan Muara Wis Puandan-Kuyung . Proyek jalan sepanjang 17,4 km itu dikerjakan tahun 2007 hinga tahun 2010 dan sudah menyerap angagaran puluhan miliar rupiah, belum rampung |
|
|
|
|
Foto: dprdkutaikartanegara.go.id/dian |
|
| |
|