|
|
Warta DPRD: Anggota DPRD dan Pejabat Sekretariat Dewan Ikuti Sosialisasi PP 12/2019 Tentang Keuangan Daerah
Anggota DPRD dan Pejabat Sekretariat Dewan Ikuti Sosialisasi PP 12/2019 Tentang Keuangan Daerah dprdkutaikartanegara.go.id - 25/03/2019 12:12 WITA
usai pertemuan pesertaSosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, terkait pengelolaan keuangan daerah photo bersama (Foto: murdian )
M.Andi Faisal buka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (Foto: murdian) |
| | |
PEMBERITAAN DPR,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bersama jajaran pejabat struktural Sekretariat DPRD Kukar mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Terkait pengelolaan Keuangan Daerah di Jakarta ,Kamis (21/03).
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, terkait pengelolaan keuangan daerah sebagai nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri Mukjizat, S.Sos, M.Si yang juga tim ahli DPRD Kukar.
Acara sosialisasi dibuka Ketua Komisi II DPRD kukar, M Andi Faisal, S.Si dengan dihadir 36 orang anggota DPRD Kukar, sekretaris DPRD Kukar H.M.Ridha Darmawan,SP,.MP dan jajaran pejabat struktural di Setwan.
Andi Faisal mengatakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Terkait pengelolaan Keuangan Daerah atas Perubahan PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan pokok-pokok keuangan daerah, Kemendagri No 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. "Mengapa kita minta segera disosialisasikan karena kita ingin materinya kita dapatkan, bukan hanya membaca tapi kita perlu penjelasan dari sumbernya," katanya.
sosialisasi di ruang rapat hotel Lumere Jkt (Foto: murdian) | | | |
Untuk diketahui Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia mengatakan pada tahun 2019 Kabupaten Kutai Kartanegara ada program baru terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) anggaran ini akan dimanfaatkan dalam program kegiatan pembangunan desa. Program ini telah dimasukkan dalam program kegiatan yang tertuang dalam APBD 2019.
Sebagai tambahan anggaran untuk kegiatan di masing-masing desa, khususnya pembangunan. Agar semua dapat tercover dan paling tidak cepat terselesaikan. "Untuk dana ini nantinya akan dialokasikan disetiap dusun, pedukuhan yang ada, sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Mulai dari pembangunan jalan, saluran drainase, dan pembangunan infrastrukur lain dapat tercover menggunakan dana BKKD ini," ungkapnya
Dikatakannya rogram BKKD ini seharusnya telah dijalankan, karena program kegiatan yang tertuang dalam APBD Kukar tahun 2019 masuk kurang lebih Rp100 miliar, padahal APBD sudah disahkan Bupati dan disetujui pimpinan dan anggota dewan pada sidang paripurna November 2018 lalu.
M.Andi Faisal terima cindra mata berupa buku peratuaran yang diserahkan Mukjizat ,S.Sos (Foto: murdian) | | | |
Saat ini Pemkab Kukar khususnya tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkesan enggan menjalankan program BKKD bahkan akan merevisi dan dimasukan pada anggaran perubahan.
"Ini menjadi pertanyaan kita, padahal program yang ada sudah jelas dan kabupaten yang lain sudan merealisasi sejak tahun 2016. Oleh sebab itu sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019 terkait regulasi pengelolaan keuangan daerah perlu kita pahami bersama dan terbuka dengan jelas baik eksekutif maupun legiselatif , untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara ke depanya," tutup Andi Faisal. (mur)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sekretariat DPRD Kab. Kukar Juara I Pengelola Terbaik JIDH Se-Kalimantan Timur
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JIDH) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab Kukar) Juara I Sebagai Pengelola Terbaik JIDH Se-Kalimantan Timur Tahun 2023.
|
|
|
|
|
|
Fotografer: murdian |
|
|
|