Kamis, 21 Januari 2021
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Perusahaan Wajib Hadir saat Musrenbang agar CSR tak Tumpang Tindih dengan APBD
Perusahaan Wajib Hadir saat Musrenbang agar CSR tak Tumpang Tindih dengan APBD
dprdkutaikartanegara.go.id - 08/01/2020 23:47 WITA


Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara melakukan kunjungan spesifik ke PT Jaya Mandiri Sukses yang bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit. (Foto: murdian )


Romongan Komisi IV kunjungi PT JMS Perian, Kec Muara Muntai (Foto: murdian)
HUMAS DPRD, Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara melakukan kunjungan spesifik ke PT Jaya Mandiri Sukses yang bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit.

Rombongan dipimpin ketua Komisi IV Baharuddin, SE ditemani Mutoyib, Kamarur Zaman, Ir Yusmardani, Khairul Mashuri, Agustinus Sudarsono, Aini Farida SE, Dayang Marisa, Farida S.Sos beserta staf Sekretariat Dewan.

Rombongan diterima Area Manager PT JMS Abbas Supardiono dan jajaran di mess manajemen PT Jaya Mandiri Sukses, Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa 07/01/ 2020.

Baharuddin,SE mengatakan kunjungan kerja ini selain ingin menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat juga ingin melakukan silaturahmi dan sharing terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT JMS


Baharuuddin ketua komisi IV DPRD Kukar pimpin rapat dengan PT JMS (Foto: murdian)
Berikut beberapa regulasi yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial perusahaan (TJSP) ini sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Dalam pasal 74 disebutkan: (1) "Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

"Keberadaan setiap perusahan yang melakukan investasi di wilayah kabupaten kutai kartanegara harus bisa memberikan dampak yang positif bagi kehidupan masyarakat dan selalu menjalin hubungan baik dengan pihak luar yang mempunyai kaitan dengan perusahaan, khususnya dalam menjalin hubungan dengan aparat Kecamatan, desa dan masyarakat sekitar," ungkap Baharuddin.

Anggota Komisi IV Kamarur Zaman menambahkan Komisi IV yang membawahi bidang kesejahteraan rakyat, perlu mengawasi dan mendapatkan informasi terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan hubungan antara perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan masyarakat sekitar.


Pertemuan mess manajemen PT Jaya Mandiri Sukses (Foto: murdian)
"Ada beberapa hal yang akan kita gali khususnya terkait bidang Kesejahteraan Rakyat sekitar, yang telah dijalankan dan akan dijalankan oleh perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, baik pembinaan UKM lokal dan penyaluran bantuan sosial budaya dan lingkungan, pendidikan, kesehatan dan bagaimana sebaran distribusi pemberdayaan masyarakatnya," tuturnya.

"Ini sangat penting kerena setiap keberadaan perusahaan ini bisa mengangkat kesejahteraan kehidupan masyarakat, jika sudah ada Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) apa tidak tumpang tindih dengan program pemerintah daerah, kita berharap setiap perusahaan yang beroperasi wajib hadir ketika ada pembahasan pada Musrenbang nanti baik tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten agar apa yang di programkan sejalan dengan yang di inginkan oleh masyarakat dan pemerintah," ucap Kamarur Zaman. (mur)

Puluhan Kontraktor Ngadu ke DPRD Kukar

Puluhan orang perwakilan dari Forum Penyedia Jasa Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi gedung DPRD Kukar
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Pamit Dengan Ketua DPRD Kukar, Akan Pindah Tugas (14/01/2021)
Komisi II DPRD Kukar Lakukan RDP (14/01/2021)
DPRD Lakukan Singkronisasi Program Kerja Bersama Pemerintah Daerah (14/01/2021)
Utang Pemkab ke Kontraktor Pasti Dibayarkan, Awal Januari Hingga Bulan Maret 2021 (12/01/2021)
Sekwan Lepas ASN Yang Sudah Purna Tugas dan lakukan Doa Arwah (12/01/2021)
Puluhan Warga Korban Jalan Tol Samarinda - Balikpapan mengadu Ke Dewan Kukar (12/01/2021)
Puluhan Kontraktor Ngadu ke DPRD Kukar (06/01/2021)
Di Pengujung Tahun 2020, Dewan Tetapkan 5 RAPERDA menjadi PERDA (06/01/2021)
APBD Kutai Kartanegara 2021 anjlok, Pemerintah Bersiap Kencangkan Ikat Pinggang. (16/12/2020)
2021 APBD Kukar Turun Hanya Rp.3,2 Triliun dari Tahun 2020 Rp. 4,39 Triliun (16/12/2020)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2021 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699