Minggu, 24 September 2023
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  JDIH DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Sebanyak 100 Orang Anggota PPK Dilantik
Sebanyak 100 Orang Anggota PPK Dilantik
dprdkutaikartanegara.go.id - 05/01/2023 07:13 WITA


Prosesi pelantikan PPK se- Kabupaten Kutai Kartanegara (Foto: murdian )


Abdul Rasid,Se,.M.Si (Foto: murdian)
HUMAS DPRD- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) laksanakan Pelantikan dan Orientasi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) se-Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pelantikan PPK Kecamatan Se-Kabupaten Kutai Kartanegara di lantik langsung Purnomo Ketua KPU kukar di Gren Fatma Tenggarong, Kalimantan Timur,Pukul 19.00 wita, pada (4/1/2023).

Pelantikan PPK dihadiri langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, SE,.M.Si, Bupati Kutai Kartanegara yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Kukar Rinda Desiyanti, Jajaran Forkopimda, Ketua KPU Provinsi Kaltim, Ketua Banwaslu Kab Kukar, Camat Se- Kukar, Ketua dan Perwakilan Politik dan undangan lainnya.


Penandatanganan berita cara pelantikan (Foto: murdian)
Purnomo mengatakan pelantikan sebanyak 100 anggota PPK di 20 kecamatan se- kukar, berlangsung lancar dan penuh hidmat.

"Pelantikan ini dalam rangka persiapan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah (Gubernur,Bupati dan Walikota) yang sebentar lagi akan kita hadapi pada 2024 yang akan datang,"ungkapnya.

Dimana melalui peraturan KPU Nomor 008 Tahun 2022 atau KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota telah mengatur bagaimana tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan.


Ketua DPRD kukar ucapkan selamat (Foto: murdian)
"Saya berharap dengan adanya Orientasi kali ini, para anggota PPK, secara mandiri bisa terus mempelajari kedua regulasi yang ada, sehingga setiap anggota PPK sungguh-sungguh dapat memahami apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajibannya dengan baik dan benar." ucap Purnomo.

Abdul Rasid menambahkan sangat mengapresiasi sekaligus mengucapkan selamat atas pelantikan PPK yang ada di 20 kecamatan Se- Kab Kukar termasuk Kecamatan Samboja Barat dan Kecamatan Kota Bangun Darat. Dalam rangka menyambut pelaksanaan pemilu 2024 yang akan datang.

"Dimana PPK merupakan ujung tombak dari kesuksesan pemilu di Kab Kukar ini. Oleh karena itu kita beraharp, PPK bisa melaksanakan tugas dengan baik dan sunguh-sungguh, guna terselenggaranya pesta demokrasi yang baik, jujur dan adil di kab kukar," ucap Rasid.




(mur/lif )

Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN

Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Komisi 4 Kunjungi Dinas Sosial dan DPRD Kutim (23/09/2023)
DPRD dan Pemkab Mamuju Tengah Berguru Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ke DPRD Kukar (19/09/2023)
DPRD dan Pemkab Kukar Kompak Minta Kejelasan, Terkait Aset Daerah yang Masuk IKN (17/09/2023)
Komisi II DPRD Kukar Serahkan Peralatan dan Tinjau Jalan Jembatan di Muara Muntai (12/09/2023)
Sinkronisasi Audiensi dan Koordinasi Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara bersama SKPD Kukar (12/09/2023)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699