|
 |
Warta DPRD: Tidak Terdaftarnya Dua Kecamatan Dalam RTRW Kukar, DPRD Kukar Pertanyakan Ke Pemerintah Pusat
Tidak Terdaftarnya Dua Kecamatan Dalam RTRW Kukar, DPRD Kukar Pertanyakan Ke Pemerintah Pusat dprdkutaikartanegara.go.id - 23/01/2023 07:06 WITA

Kegiatan ini sangat penting bagi kami, karena hasil hari ini akan menjadi jawaban bagi keresahan masyarakat di dua kecamatan secara khusus (Foto: yeni)
 Wakil Bupati Kukar H. Rendi Solihin saat di ruang Dirjen Tata Ruang (Foto: yeni) |
| | |
HUMAS DPRD-DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang tergabung Panitia Khusus (pansus) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Rombongan dipimpin langsung Ir H.Ahmad Yani ,bersama dengan H. Rendi Solihin wakil bupati Kukar dan ditemani beberapa anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD).
H. Ahmad Yani selaku ketua tim mengatakan, terkait kunjungan pansus dan Wakil Bupati kukar ke jakarata salah satunya berkoordinasi terkait Raperda mengenai rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab Kutai Kartanegara tahun 2022-2024.
 H. Ahmad Yani ketika petanyakan dua wilayah yang tidak masuk dalam RTRW kukar (Foto: yeni) | | | |
Dimana saat ini sedang di susun yang seharusnya mendapat persetujuan pekan lalu di sidang paripurna. Tertunda karena adanya aspirasi dari masyarakat samboja dan samboja barat yang mempertanyakan tentang status karana tidak terdaftarnya samboja dan samboja barat dalam rancangan Raperda RTRW," ungkapnya.
Oleh karena itu kami bersama wakil bupati Rendy Solihin berkonsultasi Diktorat Jendral Tata Ruang dan diterima langsung oleh direktur perencanaan tata ruang nasional, Eviro selaku Kasubdit rencana ruang wilayah dua , dan Plh direktur Binda dua.
 Anggota Pansus DPRD Kukar (Foto: yeni) | | | |
"Kegiatan ini sangat penting bagi kami, karena hasil hari ini akan menjadi jawaban bagi keresahan masyarakat di dua kecamatan secara khusus dan tentunya bagi Kutai Kartanegara. Menimbang potensi Sumber Daya Alam dan aset yang dimiliki daerah kab kukar yang berada di kedua kecamatan tersebut," ungkapnya.
Saat ini Pemkab dan DPRD Kukar sedang menyusun Raperda RTRW Kukar, maka wilayah yang sudah masuk dalam deliniasi atau wilayah otorita IKN harus disesuaikan dengan batas wilayah IKN tersebut, wilayah yang masuk IKN dikeluarkan dari RTRW Kukar dan menjadi urusan RTRKSN (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional).
"Sedangkan terkait urusan kewenangan pemerintahan termasuk masalah APBD, Pelopor menyarankan agar Pemkab Kukar dan DPRD Kukar berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena hal tersebut merupakan ranah dari Kemendagri," ucap Ahmad Yani.
(yni/mur)
|
|
|
 |
 |
|
 |
|
 |
|
|
 |
|
Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN

Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur |
|
|
|
|
 |
Fotografer: murdian |
|
|
|