Minggu, 24 September 2023
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  JDIH DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Anggota DPRD Kukar Isi SPT Sebelum Batas Akhir
Anggota DPRD Kukar Isi SPT Sebelum Batas Akhir
dprdkutaikartanegara.go.id - 20/03/2023 04:01 WITA


Usai acara Anggota DPRD Kukar lakukan poto bersama dengan Petugas Cabang Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong (Foto: murdian )


Abdul Rasid.SE,.M.Si ketika buka aacara Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD (Foto: murdian)
HUMAS DPRD- DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara adakan rapat Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD dalam rangka Sosialisasi dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023 di Kota Samarinda.

Kegiatan ini dibuka langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.SE.,M.Si didampingi Wakil Ketua II DPRD Didik Agung Eko Wahono, Wakil Ketua III DPRD Siswo Cahyono, dan dihadiri anggota DPRD Kukar dan Sekretaris DPRD Kukar H.M.Ridha Darmawan beserta staf Sekretariat DPRD Kukar pada (18/3/2023).

Abdul Rasid dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi adanya Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD dalam rangka Sosialisasi dan Tata Cara Pengisian SPT 2023.

Bulan Januari 2023, Anggota DPRD kukar sudah melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan bekerjasama Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Tenggarong.


Anggota DPRD Kukar ketika melakukan dialog terkait pengisian SPT (Foto: murdian)
"Hari ini pada, (18/3/2023) kita juga melakukan Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Provinsi Cabang Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong yang di pimpin langsung Ahmad Suyanto dan Brian Trihandika," tuturnya.

Kita ketahui bersama, setiap warga negara indonesia berkewajiban membayar pajak yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A. Tanpa pajak, pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar dan tujuan pemerintah untuk dapat kesejahteraan rakyat tidak akan tercapai.

"Saya selaku pimpinan DPRD kukar masa jabatan 2019-2024 berharap semua anggota DPRD kukar di akhir masa jabatan nanti tidak meninggalkan persoalan terutama terkait dengan SPT Tahunan," ungkap Rasid


Sekretarsis DPRD Kukar HM.Ridha Darmawan selaku pelaksana kegiatan (Foto: murdian)
Ridha Darmawan menambahkan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD dalam rangka Sosialisasi dan Tata Cara Pengisian SPT 2023. Ini sangat penting sekali bagi semua warga negara Indonesia, apa lagi anggota DPRD yang merupakan pejabat publik setidaknya mereka harus menyelesaikan laporan pajak tahunan pribadi tidak melewati tanggal, 31 Maret 2023 karena ini batas akhir.

"Untuk pengisian sekretariat DPRD kukar memfasilitasi kegiatan ini selama satu hari dengan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Provinsi Cabang Tenggarong, guna mensosialisasikan sekaligus bisa mendampingi terkait tata cara pengisian," Ungkapnya.

Dengan adanya kerjasama yang baik. Alhamdulillah pada tahun 2021-2022. Outputnya semua anggota DPRD kukar bisa menyelesaikan laporan pajak tahunannya dan tidak melampauwi batas akhirnya.

"Begitu pula tahun ini, pengisian pajak pribadi dan pajak tahunan ini bisa terisi dan terlaporkan 100% dengan tepat dan tidak melampaui batas akhir yang ditentukan pemerintah," ucap Ridha.
(mur/yni)

Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN

Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Komisi 4 Kunjungi Dinas Sosial dan DPRD Kutim (23/09/2023)
DPRD dan Pemkab Mamuju Tengah Berguru Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ke DPRD Kukar (19/09/2023)
DPRD dan Pemkab Kukar Kompak Minta Kejelasan, Terkait Aset Daerah yang Masuk IKN (17/09/2023)
Komisi II DPRD Kukar Serahkan Peralatan dan Tinjau Jalan Jembatan di Muara Muntai (12/09/2023)
Sinkronisasi Audiensi dan Koordinasi Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara bersama SKPD Kukar (12/09/2023)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699