|
 |
Warta DPRD: Ketua DPRD Sampaikan Pokok-pokok Pikiran DPRD di Musrenbang Kabupaten 2024
Ketua DPRD Sampaikan Pokok-pokok Pikiran DPRD di Musrenbang Kabupaten 2024 dprdkutaikartanegara.go.id - 05/04/2023 05:17 WITA

Musrenbang RKPD Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara di laksanakan di ruang Martadipura Lantai I Kantor Bappeda Kukar (Foto: murdian )
 Abdul Rasid sampaikan Pokok=pokok pikiran DPRD kukar (Foto: murdian) |
| | |
HUMAS DPRD-Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara di ruang Martadipura Lantai I Kantor Bappeda Kukar, pada (4/4/2023).
Kita ketahui bersama Musrenbang adalah musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara RKPD 2024.
Musrenbang Paparan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kutai Kartanegara Tahun 2024 disampaikan langsung Plt. Kepala Bappeda Kukar Sy Vanesa Vilna, SIS dilanjutkan Paparan Pokok Pokok Pikiran DPRD Terhadap Penyusunan RKPD 2024 Kukar Abdul Rasid,SE., M.Si.
Sedangkan Arahan Kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 disampaikan Baihaqi Hazami, Arahan Pemerintah Pusat terkait Kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 dan Peran Strategis Kutai Kartanegara sebagai mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) disampaikan Anang Budi Gunawan selaku Koordinator Kalimantan II Kementrian PPN/ Bappenas.
 Arahan Bupati Kukar Edi Damansyah pada Musrenbang RKPD 2024 (Foto: murdian) | | | |
Sedangkan dari Akademisi terkait Reformasi Birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara Universitas Indonesia Ahli Reformasi Birokrasi disampaikan Prof.Dr.Eko Prasojo secara Virtual.
Dilanjutkan Arahan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, sekaligus membuka Musrenbang RKPD Tahun 2024 dan dialog.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid pada acara Musrenbang RKPD 2024 menyampaikan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kukar. Dalam pemaparan isu pembangunan dan pokok-pokok pikiran, Ketua DPRD Kukar memberikan penilaian pada visi misi Kukar Idaman (Inovasi Berdaya Saing Mandiri).
Inovasi secara grand strategi memiliki makna substansi yang diarahkan kepada pertama, reformasi birokrasi dalam aspek pelayanan public, yang terdiri dari 2 aspek minset dan sikap mental aparatur birokrasi dan daya dukung teknologi informasi atas layanan publik.
Kedua, upaya untuk mengidentifikasi dan mengimplementasikan ragam model pembiayaan pembangunan daerah yang diorientasikan kepada peningkatan peningkatan asli daerah (PAD).
"Terhadap kedua makna nilai dalam kata inovasi ini, tentunya akan memberikan dampak besar kepada unsur daya saing dan kemandirian semakin terwujud," kata Rasid.
Ketua DPRD juga menyampaikan pokok-pokok pikiran sebanyak 10 hal yang diharapkan ada pembenahan dalam berjalannya roda organisasi untuk pembangunan Kukar Idaman.
 Penandatanganan Kesepakatan Musrenbang RKPD 2024 (Foto: murdian) | | | |
10 hal tersebut ialah, upaya peningkatan usaha dan ragam PAD yang lebih optimal di masing-masing OPD, penataan dan pemanfaatan asset daerah lebih-lebih yang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan otoritas IKN di Kukar saat ini, pelaksanaan waktu lelang oleh OPD terjadwal dengan baik yaitu memperhatikan tingkat penyerapan dan kualitas pekerjaan.
Peningkatan kualitas infrastruktur jalan, meningkatan kualitas kerja pembiayaan sebagai model implementasi tanggungjawab social perusahaan atas pembangunan daerah dengan pihak perusahaan di daerah, peningkatan infrastruktur dasar layanan listrik air kesehatan pendidikan, pengelolaan pengembangan dan peningkatan asset kebudayaan daerah yang lebih professional maju dan akuntabel, pengelolaan pengembangan dan peningkatan kualitas pembangunan SDM dan usaha pertanian dalam arti luas, program 50 juta per RT di tingkat kelurahan diusulkan dikelola langsung oleh kelurahan dan tanggapan pokok-pokok pikiran yang ke 10 aialah peningkatan alokasi dan kualitas bantuan pendidikan dan beasiswa di daerah.
"Dari yang disampaikan ini, kami secara khsusu menggaris bawahi terkait pengelolaan program 50 juta per-RT di kelurahan itu, sebaiknya dikelola langsung oleh pihak kelurahan" tegas Rasid.
(mur/hri)
|
|
|
 |
 |
|
 |
|
 |
|
|
 |
|
Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN

Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur |
|
|
|
|
 |
Fotografer: murdian |
|
|
|