|
 |
Warta DPRD: Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Lakukan RDP Terkait Penyelesaian Tanah Hibah
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Lakukan RDP Terkait Penyelesaian Tanah Hibah dprdkutaikartanegara.go.id - 22/06/2023 12:02 WITA

RDP Membahas Masalah Pengakuan Tanah Warisan Kesultanan Kutai Kertnegara Ing Martadipura dalam Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di gedung E DPRD Prov Kaltim (Foto: murdian )
 Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid pojok kiri, saat hadir pada RDP komisi I DPRD Provinsi Kaltim (Foto: murdian) |
| | |
DPRD KUKAR- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan rapat dengar pendapat (RDP) Kerabat Kesultanan Ing Martadipura, Membahas Masalah Pengakuan Tanah Warisan Kesultanan Kutai Kertnegara Ing Martadipura dalam Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1 Kantor DPRD Prov. Kaltim, rabu 21/6/2023.
Rapat RDP dibuka oleh Ir.H.Seno Aji (Wakil Ketua DPRD Kaltim) selanjutnya dipandu oleh Bapak Baharuddin Demmu (Ketua Komisi I DPRD Kaltim) dan dihadiri anggota I DPRD Kaltim diantarannya M.Udin SP, Hairun Al Rasyid,SH, Rima Hartati,SH, H Agus Aras,SM.,M.AP, dan Sarkawi V.Zahry,S.Hut anggota komisi III DPRD Kaltim.
 Juru bicara kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura (Foto: murdian) | | | |
RDP juga di hadiri langsung Abdul Rasid,SE,.M.Si, Ketua DPRD Kukar , Sekretaris DPRD Kukar HM Ridha Darmawan, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Biro POD Setdaprov Kaltim, Kanwil ATR/BPN Prov. Kaltim, Kesultanan Ing Martadipura Adji Pangeran Hario Adiningrat dan Kerabat Kesultanan.
Adji Pangeran Hario Adiningrat mengatakan Kesultanan Kutai Kertanegara berdiri sejak tahun 1.300 Masehi jauh sebelum negara Republik Indonesia terbentuk.
Pihak kerabat Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura pada prinsipnya mendukung dan tidak menghambat pembangunan IKN.
Namun pihaknya meminta kejelasan pengakuan atas status tanah hibah atau tanah warisan Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martapura dalam kawasan pembangunan IKN.
"Pihaknya hanya menghendaki pengakuan negara terhadap eksistensi tanah warisan atau tanah hibah Kesultanan Kutai Kertanegara, apabila telah ada penetapan hak milik atau hak pakai yang diberikan oleh negara kepada pihak tertentu di atas tanah tersebut atau telah digunakan untuk kepentingan umum, maka pihak ahli waris Kesultanan Kutai Kertanegara menyatakan akan menghormati ketetapan tersebut", ungkap Adji Pangeran Hario.
Ketua DPRD Kab Kutai Kartanegar, Abdul Rasid, sangat mengapresiasi adanya RDP, melihat sejarah Keberadaan Kesultanan Kutai Kertanegara di masa lampau sangat penting dan berperan besar dalam eksistensi Kalimantan Timur.
Selayaknya negara memberikan penghargaan dan pengakuan terhadap hak-hak warisan Kesultanan Kutai Kertanegara. Persoalan ini perlu ditangani secara serius dan dibahas secara berkelanjutan dengan pihak-pihak yang berkompeten untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang tepat.
"Hari ini belum ada titik temu antara Otorita IKN Nusantara dan Kesultanan Kutai Kartanegara. Tadi DPRD Prov Kaltim akan menjadwalkan ulang dengan mengundang Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Daerah Kab Kukar, Pemerintah Kab PPU dan Instansi terkait lainnya, saya berharap persoalan yang ada bisa mendapat solusi dan terselesaikan dengan baik", Ucap Abdul Rasid.
(mur/yni)
|
|
|
 |
 |
|
 |
|
 |
|
|
 |
|
Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN

Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur |
|
|
|
|
 |
Fotografer: murdian |
|
|
|