Minggu, 24 September 2023
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  JDIH DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Pimpinan dan Anggota DPRD Kukar Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi
Pimpinan dan Anggota DPRD Kukar Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi
dprdkutaikartanegara.go.id - 02/08/2023 07:23 WITA


Kegiatan Sosilaisasi Anti Korupsi di Hotel Mercure Samarinda (Foto: murdian )


Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid saat membuka Sosilaisasi Anti Korupsi (Foto: murdian)
HUMPROP DPRD- DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Melakukan Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, Dalam Rangka Sosilaisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara( Kab Kukar), Samarinda pada, (31 Juli 2023).

Kegiatan ini di hadiri langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid,SE,.M.Si, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kukar, Sekretaris Daerah DR. Sunggono, Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara H. Heriansyah,SE,.M.Si.

Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, menghadirkan langsung para narasumber diantarannya; Hasoloan Manulu Kepala perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur dan Inspektorat Jenderal (Itjen). Wirat Moko PLT. Inspektur I Kemendagri hadir secara virtual dari Jakarta.


Hasoloan Manulu Kepala perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur (Foto: murdian)
Abdul Rasid dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, Dalam Rangka Sosilaisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pimpinan, Anggota DPRD Kukar.

Kegiatan ini merupakan upaya memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi dalam diri pimpinan, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat penyelenggara negara, dan masyarakat luas.

"Kadang-kadang korupsi itu bukan hanya ada niat, tapi karena ketidak tahuan ataupun ketidak sengajaan, oleh karena itu sangat penting adanya Sosilaisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi seperti ini", ungkapnya.


Sekda Kukar DR Sunggono (Foto: murdian)
Kalau ini sudah disampaikan dan disosialisasikan pada anggota DPRD, ASN maupun masyarakat luas, ini adalah upaya bagaimana kita untuk mencegah terkait korupsi di Kab Kukar ini.

"Kita melihat korupsi ini sangat merugikan masyarakat dan negara, oleh karena itu harapan kita korupsi kalau memang bisa kita cegah, kita cegah dan kita antisipasi secara dini. Harapan kedepan, kegiatan hari ini bisa memberika epek yang sangat positif bagi perekonomian dan pembangunan yang ada di Kab Kukar", ucap Rasid.

Sekretaris Daerah (Sekda) DR. Sunggono dalam sambutannya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab) kukar mengatakan terkait "Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab.Kukar.

"Pemkab Kukar mengapreasiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Sosialisasi ini adalah bukan untuk "belajar korupsi" akan tetapi bagaimana dengan sosialisasi ini dapat mengupayakan Kab Kukar mampu melaksanakan program pemerintah untuk memberantas korupsi dimulai dari tahap pencegahan.

"Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan komitmen saja. Komitmen yang disepakati bersama harus di aktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif", Ungkapnya.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021, tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan.

Dari ketujuh jenis tersebut, bahwa pemerasan, suap, dan gratifikasi bentuk korupsi yang paling dekat. Mendasar pada ketentuan peraturan perundangan yang disampaikan di atas, memang kita harus berhati-hati di dalam menjalankan setiap program/kegiatan baik bersumber dari APBD/APBN, jangankan kita korupsi, kita salah prosedur saja, padahal tidak ada kesengajaan melakukan penyimpangan, namun secara hukum dapat berdampak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

"Inilah pentingnya pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di dalam menjalankan setiap kegiatan, agar dalam melaksanakan setiap tugas, cantolan dan landasan hukumnya harus jelas agar kita semua tidak terjerembak dalam perbuatan tindak pidana korupsi", ucap Sunggono.
(mur)

Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 IKN

Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Hotel Jatra, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Komisi 4 Kunjungi Dinas Sosial dan DPRD Kutim (23/09/2023)
DPRD dan Pemkab Mamuju Tengah Berguru Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ke DPRD Kukar (19/09/2023)
DPRD dan Pemkab Kukar Kompak Minta Kejelasan, Terkait Aset Daerah yang Masuk IKN (17/09/2023)
Komisi II DPRD Kukar Serahkan Peralatan dan Tinjau Jalan Jembatan di Muara Muntai (12/09/2023)
Sinkronisasi Audiensi dan Koordinasi Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara bersama SKPD Kukar (12/09/2023)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699