DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: JDIH DPRD Kukar Adakan Seminar Perlindungan Masyarakat Adat Kukar di Ibu Kota Nusantara
post

JDIH DPRD Kukar Adakan Seminar Perlindungan Masyarakat Adat Kukar di Ibu Kota Nusantara


Ketua DPRD Kukar Junaidi ketika hadir pada acara seminar (Foto: murdian )
HUMPROP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (DPRD) Kukar Ikuti seminar dengan tema" Akselerasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Perlindungan Masyarakat Adat Kutai Kartanegara Khazanah Nasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara, pada 24 Nopember 2024.

Hadir Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin dan Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Ketua DPRD Kukar Junaidi,S,SoS,.M.Si , Wakil Ketua III DPRD Junadi,A.Md, Anggota DPRD Kukar, Asisten II Pemkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, dan Rektor Unikarta Prof.Dr.Ir. Ince Raden,M.P, Sekretaris DPRD Kukar (Sekwan) H.M.Ridha Dermawan,SP,.MP dan Jajaran.

Ridha selaku ketua penyelenggara mengatakan, Seminar ini merupakan bagian dari upaya JDIH DPRD untuk memberikan ruang bagi pembahasan tentang hukum, kebijakan, dan pembangunan yang berperspektif pada perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Kami menyadari bahwa masyarakat adat merupakan elemen yang sangat penting dalam kehidupan sosial dan budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat dalam konteks hukum nasional dan pembangunan IKN menjadi isu strategis yang harus dibahas secara komprehensif anggota DPRD dan Stakeholder yang ada .

"Dengan pentingnya persoalan ini kita menghadirkan langsung para narasumber diantaranya; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI Bapak Jonny Pesata Simamora, S.I.P,.M.Si, Deputi Sosial Budaya IKN Bapak Alimuddin, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur Hj. Suparmi, SH, MH, Ketua DPRD Kukar Junaidi, S.Sos .,M.Si dan sebagai moderator Erwinsyah,SH,SE.,M.Si," ungkap Ridha.

Junaidi mengatakan sangat mengapresiasi terkait seminar ini diselenggarakan oleh JDIH Sekretariat DPRD Kukar dengan bekerja sama dengan Otorita IKN dengan tujuan untuk membahas peran penting perlindungan masyarakat adat Kutai Kartanegara dalam konteks hukum nasional dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur.

Mengingat keberagaman sosial budaya yang ada di Indonesia, perlindungan terhadap masyarakat adat menjadi isu penting yang tidak hanya terkait dengan hak-hak budaya dan sosial, tetapi juga dengan keadilan dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, seminar ini bertujuan untuk mendalami berbagai perspektif hukum, kebijakan pemerintah, serta dampak pembangunan IKN terhadap masyarakat adat.

"Dengan adanya seminar ini setidaknya anggota DPRD kukar bisa mengulas berbagai regulasi dan undang-undang yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola wilayah adat mereka sendiri," ungkapnya.

Peran Masyarakat Adat dalam Pembangunan IKN, Analisis bagaimana pembangunan IKN bisa menjadi peluang maupun tantangan bagi masyarakat adat, khususnya terkait pengakuan hak ulayat dan keberlanjutan budaya.

"Pembangunan yang Berkeadilan, salah satunya konsep pembangunan yang ramah terhadap masyarakat adat, mengedepankan partisipasi mereka dalam setiap proses perencanaan pembangunan IKN, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang tidak menghilangkan identitas suku budaya masyarakat Kalimantan Timur", Ucap Junaidi. (Mur)