Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Komisi merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD. Keanggotaan Komisi merupakan keharusan bagi setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD.
Komisi-Komisi DPRD mempunyai tugas untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah, melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintah dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing.
Kemudian membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan masyarakat kepada DPRD, serta menerima, menampung dan membahas serta menindaklajuti aspirasi masyarakat, memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah, melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD, mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat, mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi, serta memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
|
Komisi I Bidang Hukum & Pemerintahan
Meliputi bidang Tata Pemerintahan, Kepegawaian Daerah, Organisasi dan Tata Laksana, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kependudukan dan Catatan Sipil, Politik, Perizinan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Ketertiban Umum, Hukum dan Perundang-Undangan, Pertanahan dan Tapal Batas.
No | N a m a | Jabatan | 1 | | Ketua | 2 | | Wakil Ketua | 3 | | Sekretaris | 4 | | Anggota | 5 | | Anggota | 6 | | Anggota | 7 | | Anggota | 8 | | Anggota | 9 | | Anggota | 10 | | Anggota | |
Komisi II Bidang Pembangunan
Meliputi bidang Perhubungan, Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kelautan dan Perikanan, Perkebunan dan Kehutanan, Pertambangan dan Energi, Lingkungan Hidup, Perumahan, Pertamanan dan Kebersihan dan Perencanaan Pembangunan.
No | N a m a | Jabatan | 1 | | Ketua | 2 | | Wakil Ketua | 3 | | Sekretaris | 4 | | Anggota | 5 | | Anggota | 6 | | Anggota | 7 | | Anggota | 8 | | Anggota | 9 | | Anggota | 10 | | Anggota | |
Komisi III Bidang Ekonomi & Keuangan
Meliputi bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Besar, Pendapatan Daerah, Penanaman Modal dan Promosi Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Perbankan, Kebudayaan dan Pariwisata.
No | N a m a | Jabatan | 1 | | Ketua | 2 | | Wakil Ketua | 3 | | Sekretaris | 4 | | Bendahara | 5 | | Anggota | 6 | | Anggota | 7 | | Anggota | 8 | | Anggota | 9 | | Anggota | 10 | | Anggota | |
Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat
Meliputi bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Komunikasi dan Informatika, Kearsipan dan Perpustakaan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penelitian dan Pembangunan Daerah, Penanggulangan Bencana Daerah dan Agama.
No | N a m a | Jabatan | 1 | | Ketua | 2 | | Wakil Ketua | 3 | | Sekretaris | 4 | | Bendahara | 5 | | Anggota | 6 | | Anggota | 7 | | Anggota | 8 | | Anggota | 9 | | Anggota | 10 | | Anggota | 11 | | Anggota | |
|
|