Sejarah DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
 Sekilas Sejarah
 Warta DPRD
 F r a k s i
 Profil Anggota
 Pimpinan DPRD
 Komisi-Komisi
 Badan Musyawarah
 Badan Anggaran
 Panitia Rumah Tangga
 Peraturan Daerah
 Jadwal Kegiatan
 Galeri Foto
 Pojok Catatan
 Badan Kehormatan
 Sekretariat Dewan
 Pengumuman
 Pengumuman Lelang
 Kumpulan Link
 Kontak Kami
 Isi Buku Tamu
 
 
 
 

Sejarah DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Embrio terbentuknya badan Legislatif di Kabupaten Kutai Kartanegara bermula dari era Pemerintahan Hindia Belanda yang diberi nama DEWAN KUTAI yang pada masa itu masih berstatus Pemerintahan Swapraja pada tanggal 26 Agustus 1947 oleh Gubernur Jenderal Letnan Dr. H.J. Van Mook

Khusus untuk Swapraja Kutai, karena terlalu luas wilayahnya maka dibentuk 2 Dewan yakni Dewan Kutai dan Dewan Kutai Ulu. Dewan Kutai berpusat di Tenggarong sementara Dewai Kutai Ulu yang mewakili rakyat daerah hulu Mahakam/ Pedalaman berkedudukan di Long Iram, ibukota Kewedanaan Kutai Ulu.

Namun setelah lebih dari 100 hari terbentuknya Republik Indonesia di Yogyakarta, tepatnya pada tanggal 10 April 1950, Federasi Kalimantan Timur beserta alat-alat kelangkapan Pemerintahannya termasuk Dewan Kutai, Bulongan, Berau dan Pasir secara otomatis dibubarkan, sekaligus diberlakukannya UU No. 22/1948 dan PP NO. 39/1950 tentang Pembentukan DPRD Sementara yang membuka kesempatan untuk pembentukan sebuah lembaga demokrasi.

Pada tanggal 7 Januari 1953, seiring dengan keluarnya UU Darurat No. 3/1953, tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan kota Besar dalam Propinsi Kaltim, sebutan Swapraja dirubah menjadi Daerah Istimewa (setingkat Kabupaten), yang Kepala Daerahnya dipimpin oleh keturunan keluarga Sultan Kutai yang berkuasa sejak zaman sebelum Kemerdekaan.

Pada tahun 1956 diterbitkan UU No. 14/1956 yang memuat tentang pembentukan DPRD dan DPD (Dewan Pemerintahan Daerah) Peralihan Otonom, yang komposisinya terdiri dari wakil-wakil partai politik, organisasi maupun kumpulan perorangan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dimasing-masing daerahnya. Untuk DPRD-P Daerah Istimewa Kutai jumlahnya 20 orang (Permendagri No.12/1956) dengan komposisi:

- Masyumi 6
- Partai Nasional Indonesia 4
- Nahdlatul Ulama 3
- Partai Syarikat Islam 2
- PIR Hazairin 1
- Partai Katholik 1
- Partai Komunis Indonesia 1
- Partai Rakyat Indonesia 1

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Peralihan Daerah Istimewa Kutai ini dilantik pada tanggal 20 Oktober 1956 di ibukota Daerah Istimewa Kutai yakni Samarinda.

Pada tanggal 14 Januari 1958, Dewan peralihan ini diganti dan dilantik anggotanya menjadi DPRD yang berjumlah 30 orang, terdiri dari PNI 8 kursi, Masyumi 6 kursi, NU 4 kursi, PSI 4 kursi, PKI 3 kursi, PIR Hazairin 2 kursi serta PSII, Partai Murba dan Persatuan Daya masing-masing 1 kursi. Pelantikan DPRD Daerah Istimewa ini berlangsung di kota Tenggarong.

Pada tahun 1959, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU No. 27/1959 tentang Penghapusan Daerah-Daerah Swapraja sekaligus Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur. Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II, yakni Kabupaten Kutai, Kotamadya Samarinda dan Kotamadya Balikpapan.

Pada tanggal 21 Januari 1960, Kepala Daerah istimewa Kutai Sultan Kutai Aji Mohammad Parikesit yang berkuasa selama kurang lebih 39 tahun di Kutai Kartanegara melakukan serah terima jabatan kepada Aji Raden Padmo selaku Bupati Kabupaten Kutai yang pertama.

Pada tanggal 10 April 1967, terbentuk DPRD-GR (Gotong Royong) dengan anggota sebanyak 30 orang yang dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur Kolonel Soekardi. Adapun komposisi DPRD-GR periode 1966/1971 adalah:

Anggota BPH:
1. Mohammad Roesli dari PNI
2. Iskandar LS dari NU.
3. Johan Gimak Sombeng dari PARTINDO.
4. Mohammad Masjkun dari IPKI.

Anggota DPRD-GR terdiri dari :

I. Partai Politik

1.

PNI 9

2.

NU 3
3. PSII 1
4. PARKINDO 1
5. IP-KI 1
6. MURBA 1
II. Golongan Karya berafiliasi

1.

Karya Alim Ulama Katholik 9

2.

Karya Tani Nelayan IPKI 3
3. Karya Pemuda 1
4. Karya Alim Ulama PSII 1
5. Karya Seniman 1
6. Karya Wanita 1
7. Karya Wanita PNI  1
8. Karya Buruh NU 1
9. Karya Alim Ulama Islam NU 1


III. Golongan Karya Non Afiliasi
Karya AKRI, Karya Veteran, Karya Pendidik, Karya Koperasi dan Karya Muhammadiyah masing-masing 1 Kursi. Jumlah keseluruhan 30 Kursi.
(Sumber: "Dari Swapraja Ke Kabupaten" - Drs. Anwar Soetoen)

 

 

Komisi II Sidak Proyek jalan  semenisasi jalur  Desa Lebak Mantan Kecamatan Muara Wis Puandan-Kuyung . Proyek jalan  sepanjang 17,4 km  itu dikerjakan tahun 2007  hinga tahun 2010 dan sudah menyerap angagaran puluhan miliar rupiah, belum rampung
Komisi II Sidak Proyek jalan semenisasi jalur Desa Lebak Mantan Kecamatan Muara Wis Puandan-Kuyung . Proyek jalan sepanjang 17,4 km itu dikerjakan tahun 2007 hinga tahun 2010 dan sudah menyerap angagaran puluhan miliar rupiah, belum rampung
Foto: dprdkutaikartanegara.go.id/dian   
 
 ADKASI.or.id 
 DPR.go.id 
 Indonesia.go.id 
 Kaltim.go.id 
 Kota Balikpapan 
 Kota Samarinda 
 KPU.go.id 
 MPR.go.id 
 Bappeda Kukar 
 BPMD Kukar 
 bung-Aswin.com 
 KPU Kutai Kartanegara 
 KutaiKartanegara.com 
 KutaiKartanegara.go.id 
 Lensa Kukar 
 PDAM Kukar 
 Tenggarong.com 
 Astaga.com 
 Berita Antara 
 Detik.com 
 Google Indonesia 
 Yahoo Indonesia 
 

 

Depan | Pimpinan DPRD | Profil Anggota | Fraksi | Komisi | Pansus | Panitia Rumah Tangga
 
Copyright © 2004-2010 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara