DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Persatuan Koperasi Sanga-Sanga Kecewa Pada Perusahaan

Persatuan Koperasi Sanga-Sanga Kecewa Pada Perusahaan


Anggota Komisi II DPRD menerima aspirasi warga Sanga-Sanga (Foto: dian)
Sejumlah warga yang tergabung dalam Persatuan Koperasi Sanga-Sanga mendatangi DPRD Kutai Kartanegara. Kedatangan mereka adalah untuk mengadukan keberadaan perusahaan tambang yang berada di daerah mereka. Warga merasa kecewa karena perusaahan tidak melibatkan warga sekitar, namun justru merekrut tenaga dari luar daerah mereka. Bahkan melepaskan lahannya kepada warga di luar koperasi Sanga-Sanga.

Salah seorang warga, Busran mengungkapkan bahwa anggota koperasi yang ada di wilayah Sanga-Sanga tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan lahan, padahal warga setempat tergabung dalam koperasi.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Adimitra Baratama Nusantara dan PT Indomining. “Perusahaan tidak menepati janjinya untuk melepaskan lahan yang diperuntukan bagi koperasi warga setempat,” kata Busran.

Aspirasi masyarakat tersebut diterima anggota Komisi II DPRD, Senin (31/3). Dipimpin langsung oleh Setia Budi, Abdul Sani, Salehuddin Hermain DBA dan anggota Komisi II alinnya.



Demonstrasi dilakukan oleh warga Sanga-Sanga (Foto: yeni)
Sebelumnya mereka melakukan orasi dan membentangkan spanduk di halaman gedung DPRD. Kekecewaan warga semakin tak terbendung, ketika mengetahui perusahaan melepaskan lahannya pada pihak di luar warga Sang-Sanga. “Kami warga setempat hanya menjadi penonton semetara para pengelolannya berasal dari luar wilayah Sanga-Sanga,” kata Busran.

Warga meminta agar perusahaan yang tidak melibatkan masyarakat setempat, ditindak tegas. “Kami mendukung komitmen yang dilakukan Dinas Pertambangan yang akan mencabut Kuasa Pertambangan (KP) perusahaan,” kata mereka. Sudah saatnya warga penghasil dapat menikmati kekayaan alam yang ada di daerahnya. Bukan hanya sebagai penonton, yang nantinya hanya menerima imbasnya saja.

Menyikapi aspirasi warga tersebut, Komisi II akan menggelar pertemuan dengan pihak perusahaaan dan instansi terkait. “Kami mengira masalah ini telah selesai, karena permaslahan ini beberapa kali digelar di dewan,” kata Setia Budi, Ketua Komisi I DPRD. Dan hasilnya pun telah disepakati bahwa perusahaan akan melepaskan lahnanya untuk koperasi warga Sanga-Sanga.

“Kalau ternyata masih bermasalah atau perusahaan tidak melakukan komitmennya, maka kita akan memanggil kembali piha perusahaan dan instansi terkait lainnya,” katanya. (pwt)