DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi II : Jangan Biarkan Taliban Berkeliaran di Kukar

Komisi II : Jangan Biarkan Taliban Berkeliaran di Kukar


Suasana Hearing Komisi II dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Kukar (Foto: hanafi)
Permasalahan pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar) memang menjadi fenomena tersendiri. Banyaknya tambang liar yang disebut Komisi II sebagai Taliban tersebut, cukup parah. Selain telah mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah ini, mereka juga acap kali meninggalkan permasalahan di lokasi penambangan mereka.

Seperti halnya renovasi eks tambang yang tidak pernah diperhatikan, persoalan limbah, hingga permasalahan lahan yang ditinggalkan tanpa tanggungjawab.

Dalam hearing atau dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kukar dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, Rabu (01/12/2004), juga mengungkapkan beragam hal mengenai pertambangan yang ada di daerah ini. Sejauh ini menurut Joniansyah, perwakilan dari Dinas mengungkapkan bahwa sebelum mengeluarkan perijinan tambang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak Koperasi, CV, ataupun perusahaan yang menginginkan keluarnya perijinan tersebut.



Tampak Anggota Komisi II Menyimak Penuturan Dari Dinas (Foto: hanafi)
Di dalam butir syarat tersebut termasuk merenovasi/reklamasi lahan eks tambang, serta pengelolaan limbah tambang yang harus sudah sesuai dengan standar lingkungan.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Marwan, SP, juga mempertanyakan tentang standarisasi sebuah Koperasi, CV serta perusahaan yang berhak untuk diterbitkan perijinannya. Karena selama ini tampak terjadi kelonggaran-kelonggaran dalam hal perijinan tersebut, sehingga banyak permasalahan-permasalahan yang kemudian timbul.

Menurut H. Irwan Muchlis, sudah semestinya dari Dinas yang berkompeten tidak alal dalam menerbitkan ijin. Kompleks permasalahan yang sering timbul biasanya tentang status kejelasan lahan, sering menjadi polemik di kemudian hari. Ujung-ujungnya banyak pihak inverstor yang menanamkan modalnya di daerah ini menjadi kecewa dan memutuskan untuk hengkang. (hnf)