DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal PDAM
 Pengesahan Perda Penyertaan Modal di PDAM (Foto: yeni) |
|
|
|
DPRD Kutai Kartanegara kembali mensahkan Perda baru, yakni Perda Penyertaan Modal PDAM dan Perda Perubahan Tatib DPRD. Tiga Fraksi DPRD terdiri atas Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (AKR) menyatakan sepakat terhadap Raperda Penyertaan Modal PDAM menjadi Perda Kukar 2008. Masing-masing fraksi dapat menerima dan menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang bertugas menyusun Raperda Penyertaan di PDAM Tirta Mahakam.
Fraksi Golkar yang dibacakan Hermain DBA mengungkapkan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam PDAM Tirta Mahakam Kukar dan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal senada diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Hj Jois Lidya, dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi AKR yang disampaikan HM Irkham.
 Joice Lidya menyampaikan kata akhir Fraksi PDI Perjuangan (Foto: yeni) | |
|
|
Sidang Paripurna yang langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Rahmat Santoso, dihadiri oleh Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar beserta unsur Muspida dan Muspikab serta undangan. Samsuri berharap agar perda yang telah disusun dan diisyaratkan benar-benar dapat berfungsi, bermanfaat, dan dapat diimplementasikan dalam setiap penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakan mendapat kucuran dana dari Pemkab Kukar sebesar Rp 15 miliar. Dengan waktu pengembalian selama 30 tahun. Melalui Perda Penyertaan Modal PDAM tersebut, perlu ada jalinan kerja sama yang harmonis antara Pemkab-DPRD Kukar sebagai lembaga legislatif. Penyusunan Raperda ini telah dilalui dengan beberapa tahapan. Pertama, penyusunan draf perda yang dilaksanakan dengan melibatkan instansi teknis, akademisi, dan Bagian Hukum Setkab Kukar.
 Ketua DPRD Rahmat Santoso dan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar Serius menyimak kata akhir Fraksi (Foto: yeni) | |
|
|
Penyusunan perda juga harus memberi ruang kepada masyarakat dan dunia usaha untuk terus berkembang, sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah (Otda) yang telah berjalan selama ini diharapkan dapat mendorong dan mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Penambahan modal PDAM melalui penyertaan modal daerah ini diharapkan membantu percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM Tirta Mahakam kepada masyarakat. “Penyertaan modal ini akan lebih memperkuat usaha dan kinerja PDAM tersebut, sehingga pada saatnya nanti dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kukar,” kata Samsuri. (
pwt)