DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Menyepakati Kepastian Hukum Bagi Investor

Menyepakati Kepastian Hukum Bagi Investor


Sudarto menyerakan pandangan umum Fraksi PDIP pada Ketua DPRD (Foto: yeni)
RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Investasi Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga kini tengah tengah dibahas Pansus DPRD Kukar. Dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kukar, Senin (12/5), tiga fraksi sepakat, Raperda ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.

Hermain DBA, menyatakan bahwa guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya untuk merealisasikannya. Salah satunya dengan adanya Perda ini dapat memberikan payung hukum bagi investor, sehingga memiliki kenyamanan dalam melakukan investasi di daerah ini.

Investasi modal daerah merupakan keikutsertaan daerah, berbentuk modal, baik berupa uang maupun barang kedalam suatu perseroan terbatas atau pihak ketiga. “Hal ini bertujuan sebagai akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta membuka peluang kerja,” kata Hermain. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, investasi modal daerah ini harus benar-benar di kaji secara mendalam, apakah benar - benar tepat sasaran. “Diharapkan akan memberi manfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," tambah Hermain.



Hermain DBA menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Golkar (Foto: yeni)
Dengan perolehan APBD 2008 yang bernilai fantastis sebesar Rp 5,5 triliun, hendaknya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tak dapat dipungkiri adanya peluang yang memungkinkan terjadinya penyelewengan, penyimpangan dan kecurangan. Hal ini harus dapat dihilangkan. “Sehingga dana yang besar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sudarto, mengatakan, Investasi modal daerah kepada pihak ketiga, harus di tujukan pada usaha - usaha yang produkrif. “Sehingga mampu memberikan manfaat baik dalam meningkatkan pendapatan asli daerah maupun dalam upaya meningkatkan lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” papar Sudarto.

Pemerintah daerah harus mampu mengurus dan mengatur daerahnya. Pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga dapat memacu percepatan pembangunan. Hasilnya dapat di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. “Pemerintah juga dituntut untuk mengoptimalkan pemanfaatan semua potensi daerah yang meliputi sumber daya alam maupun dana yang di miliki”, Kata Sudarto.

Salah satu pemanfaatan sumber dana yang ada adalah dengan melakukan investasi modal kepada pihak ketiga. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik.

Menurut Suriadi, S.Hut, dari Fraksi Amanat Keadilan Rakyat, menyatakan bahwa melalui semangat untuk meningkatkan pertumbuhan lapangan kerja serta meningkatkan PAD, Raperda Investasi Modal Daerah pada pihak ketiga dapat menjadi diterapkan. “Hal ini juga dapat berimbas pada meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Suriadi membacakan Pandangan Umum Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (Foto: yeni)
Diharapkan pada Panitia Khusus dalam melakukan pembahasan Raperda Investasi Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, dapat menyusunya secara sistematis. Disesuaikan dengan kondisi daerah. Sehingga nantinya dapat menjadi perlindungan hukum. serta dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan maksimal. (pwt)