DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Draf Raperda Transparansi Dibahas

Draf Raperda Transparansi Dibahas


Aksi mahasiswa dan LSM dalam menuntut transparansi publik, beberapa waktu lalu (Foto: dok)
DESAKAN agar daerah ini memiliki peraturan daerah (Perda) tentang transparansi penyelenggaran pemerintah oleh sejumlah kalangan anggota dewan, mahasiswa, LSM, politisi partai, akademis, dan masyarakat di daerah ini, tampaknya terus menjadi pembahasan di Kantor DPRD Kukar.

Senin (19/5) lalu, draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah itu dibahas di ruang panmus Kantor DPRD Kukar. Rapat yang dipimpin Suriadi SHut tersebut dihadiri pihak eksekutif, staf ahli anggota dewan, beberapa mahasiswa, aktivis LSM, dan instansi terkait di daerah ini.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah kalangan berharap agar Raperda transparansi dapat menjadi Perda yang nantinya dapat memberikan keterbukaan bagi masyarakat mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ini. “Pembahasan raperda ini sangat urgent, mengingat masalah transparansi publik adalah hak masyarakat yang memang sudah saatnya dibuat dalam sebuah peraturan daerah,” ujar Suriadi.

Sementara itu, mengenai keikutsertaan masyarakat dalam pembahasan Raperda tersebut menjadi perbincangan hangat sejumlah aktivis. Beberapa aktivis meminta agar Raperda yang nantinya akan menjadi Perda itu mempertegas dan mencantumkan kalimat “Partisipasi Masyarakat” sebagai bagian judul dalam Raperda transparansi.

Namun, beberapa kalangan yang hadir dalam pembahasan Raperda tersebut tidak begitu memusingkan dengan judul Raperda apakah perlu atau tidak mencantumkan kalimat “Partisipasi Masyarakat”.

Kendati terjadi pro kontra materi draf Raperda. Rapat pembahasan Raperda transparansi publik itu akhirnya menyetujui kalimat “Partisipasi Masyarakat” sebagai kalimat yang menunjukan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemerintah.

Junaidi, salah seorang aktivis LSM yang juga ikut dalam pembahasan Raperda tersebut mengusulkan, agar proses yang berkaitan dengan pengawasan dimasukan dalam Perda Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat. “Sebab kita berharap nantinya Perda Transparansi Publik ini dapat berjalan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat daerah ini,” ujarnya.

Tidak itu saja, bahkan Ketua Cabang PMII Kukar ini juga mengharapkan agar panitia khusus (Pansus) yang membuat rancangan Raperda tentang tansparansi publik ini lebih kreatif dan serius melakukan pembuatan Raperda. “Jadi perlu pengkajian lebih mendalam lagi. Tidak asal copy paste,” tukas Junaidi. (gu2n)