Pilkada Kaltim Masuk Putaran Ke Dua
 AFI unggul dalam Pilkada Kaltim (Foto: ) |
|
|
|
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPUD Kaltim, Rabu (11/6) ditetapkan pasangan nomor 1 Awang Faroek Ishak dan Farid Wadjdy (AFI), berhasil menduduki peringkat pertama, dengan mengumpulkan suara sebanyak 426.325 suara atau 28,90 persen. Di posisi kedua ditempati pasangan nomor 3 Achmad Amins - Hadi Mulyadi (AHAD) dengan perolehan suara 396.229 atau 26,90 persen.
Menyusul pasangan dengan nomor 4 Jusuf SK-Luther Kombong (JULU) dengan 371.229 suara atau 25,61 persen. Sedangkan pasangan nomor 2 Nusyirwan Ismail-Heru Bambang (Nusa Hebat) harus puas di posisi terakhir dengan memperoleh 280.949 suara atau 19,04 persen.
Walaupun menuai protes dari pasangan AFI terkait dengan penerapan UU No. 20 tahun 2008 ataupun pemberlakuan UU 32/2004. Kini tim AFI tengah melakukan gugatan ke MA dan menunggu keputusan fatwa MA nanti, AFI bersama seluruh pendukung akan mengikuti, baik pemberlakuan UU 32/2004 serta penerapan UU 12/2008. Sebagai acuan KPUD Kaltim kini tetap menerapkan UU No 12 Tahun 2008.
Sesuai pasal 107 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2008, maka tak ada pasangan calon memenuhi perolehan suara 50 persen lebih atau 30 persen lebih dari suara sah. Dengan demikian Awang-Farid dan Amins-Hadi ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pertama dan kedua sehingga berhak maju di Pilgub putaran kedua. Ketua KPUD Kaltim Jafar Haruna saat memimpin rapat pleno terbuka KPUD Kaltim dengan agenda rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih Pilgub Kaltim di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, menyatakan hal tersebut.
Tahapan Pilgub putaran kedua dimulai setelah masa sanggah selama 3 hari atau tepatnya 14 Juni 2008. Meliputi validasi data pemilih, tender logistik, penetapan jumlah pemilih, kampanye tertutup 3 hari dengan penajaman visi dan misi pasangan calon, masa tenang selama 3 hari dan pencoblosan Pilgub putaran kedua. Dengan nomor urut pasangan sama seperti pada putaran kedua. (
PWT)