Mutasi Pejabat Eselon II dan III Digulirkan
 Plt Bupati Kukar Drs Samsuri Aspar MM, melakukan mutasi pejabat (Foto: dian) |
|
|
|
Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Drs H Samsuri Aspar MM, Jumat (13/6), kembali melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar. Sebanyak 14 pejabat eselon II dan eselon III, digeser dan menempati posisi baru. Tidak jauh berbeda dengan mutasi yang dilakukan terdahulu, mutasi kali ini dimaksudkan sebagai upaya penyegaran.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar tersebut, berjalan dengan aman dan lancar. Dihadiri sejumlah unsur Muspikab Kukar, seperti Kapolres AKBD Heru Dwi Pratondo, Dandim Letkol Inf Hardani LA dan perwakilan Kejaksaan serta Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, berikut pejabat lainnya, tampak menyaksikan acara tersebut. Namun justru beberapa pejabat yang dimutasi, seperti Sugianto, Didi Marzuki, Fahrodin, Wilmar dan Ubang Hardiyanto, tidak menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpat jabatan itu.
Samsuri menyatakan bahwa mutasi ini merupakan promosi dan rotasi pejabat di jajaran Pemkab Kukar, untuk penyegaran pejabat. Tidak hanya itu, juga untuk pembinaan dan pengembangan karir, serta mengisi kekosongan beberapa jabatan karena pejabat lama sudah purna tugas. “Hal ini adalah hal biasa dan wajar di lingkungan pemerintah,: kata Samsuri.
Para pejabat eselon II yang dimutasi, masing-masing Drs Edi Damansyah, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) menjadi Penjabat (Pj) Asisten I Sekretaris Kabupaten (Sekkab). Kemudian Wakil Kepala Dinas (Wakadis) Pekerjaan Umum (PU), Ir Harun Nur Rasyid MT menjadi Kepala Dinas (Kadis) PU, Drs Mursito MM ditetapkan sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Drs HM Nasir Umar MM digeser mensjadi Kadis Pariwisata dan Budaya (Parbud).
Sementara Kadis PU Ir Sugianto MM menjadi Kepala Dinas Transmigrasi (Distrans), menggantikan Ir Rusdiansyah MM yang diangkat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distan). Lalu, Ir H Hairul Anwar Yusuf yang sebelumnya Kepala Distan, menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menggantikan H Didi Marzuki MM yang digeser sebagai Kepala Disnaker.
Sedangkan pejabat eselon III yang disegarkan, adalah Kabag Organisasi Setkab, Drs Ubang Hardiyanto MM yang ditempatkan sebagai Wakil Kepala Dinsos, menggantikan Drs H Fahrodin yang digeser menjadi Wakadis Parbud. Sementara Drs Jhon Ribel MM yang sebelumnya menduduki posisi Wakadis Parbud, diposisikan sebagai Kabag Organisasi, menggantikan Ubang Hardiyanto.
Sekretaris BKD, Drs Wilmar Sinaga digeser menjadi Kepala Sub (Kasub) Pos dan Telekomunikasi (Postel) Dinas Perhubungan (Dishub). Posisi Sekretaris BKD yang ditinggalkan Wilmar, diisi Abdul Hadi SSos yang sebelumnya Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-Undangan Sekretariat DPRD. Terakhir, Kabid Pengawasan Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), Ir Muhammad Taufik MM dijadikan Kabid Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Mutasi ini diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Samsuri. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,dapat mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat, daripada kepentingan pribadi atau golongan. Senantiasa menjalin kerjasama dan koordinasi, secara horizontal maupun vertikal serta menghilangkan ego sektoral. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kinerja, loyalitas, kemampuan dan etos kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal. Juga Selalu berpegang teguh dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
JUMLAH DINAS AKAN DIRAMPINGKAN
Seiring dengan diterapkannya PP 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah yang mulai akan diberlakukan pada 23 Juli 2008 mendatang , sebanyak 833 pejabat di lingkungan Pemkab Kukar terancam kehilangan posisi.
Pasalnya sejumlah dinas dan lembaga teknis yang terdiri dari kantor dan badan di Kukar yang masih serumpun akan digabungkan menjadi satu. Pada penerapan aturan ini, jumlah dinas akan diciutkan menjadi 18, sementara lembaga teknis menjadi 12.
Mendukung penerapan peraturan tersebut, Pemkab Kukar saat ini sedang menggodok peraturan daerah (Perda) terkait perampingan perangkat daerah. Perda tersebut saat ini masih dalam dibahas oleh eksekutif dan akan diserahkan ke DPRD akhir Juni ini untuk disahkan.
Khusus untuk strukur di lingkungan Setkab Kukar katanya, tetap akan dipimpin 4 asisten. Di mana 1 asisten memimpin 3 kepala bagian (Kabag) dan masing-masing Kabag membawahi 3 sub bagian.
Sehingga terdapat 4 asisten, 12 Kabag dan 36 Kasubag. Penerapan peraturan ini harus segera dilakukan. Akibatnya pemerintah daerah akan melakukan mutasi besar-besaran.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Ir Marthen Apuy membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dengan efisiensi ini akan mempermudah kerja dinas. “Sehingga tidak ada lagi program yang tumpang tindih,” katanya. (
PURWATI)