DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: “Samsuri Dibenarkan Melakukan Mutasi”

“Samsuri Dibenarkan Melakukan Mutasi”


Aksi Demo Tuntut Plt Bupati Kukar Batalkan Mutasi Pejabat (Foto: istimewa)
RIBUAN demonstran, belum lama ini (18/6), menggelar aksi tolak mutasi pejabat di Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka menggugat mutasi yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar MM tidak sah. Alasannya, dalam pengambilan keputusan mutasi itu, Samsuri tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Para demonstran yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kutai Kartanegara (FMK) tersebut juga menilai, Plt Bupati Kukar juga dalam mengambil keputusan mutasi pejabat telah melanggar beberapa peraturan diantaranya, Perda No 39 Tahun 2002, PP No 13 Tahun 2002, Surat Edaran Depdagri mengenai Plt Sekretaris Daerah/Kota, serta adanya Surat Teguran dari BKN dan lainnya.

Itu sebabnya, para demonstran yang diwakili dari beberapa elemen masyarakat seperti dari kalangan mahasiswa, ormas, hingga Alinasi Pemerintahan Desa, dan sejumlah organisasi daerah se-Kukar, menuntut Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar agar membatalkan semua surat keputusan (SK) mutasi pejabat eselon II dan III sejak awal Maret 2008 lalu.

Sementara itu, menyikapi “gugatan” para demonstran yang menolak mutasi pejabat, Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar M Aswin, menjelaskan, Plt Bupati Kukar Samsuri dalam melakukan mutasi pejabat juga berdasarkan peraturan. Diantaranya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 131.64-407 Tahun 2007 mengenai Pemberhentian Sementara Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim.

Dalam Keputusan Mendagri tersebut dipaparkan pada poin kedua yang memutuskan, Samsuri Aspar Wakil Bupati Kukar melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Kukar.

Tidak itu saja, Aswin mengungkapkan, Keputusan Mendagri Mardiyanto tanggal 17 Sepetember 2007 tersebut, juga diperkuat dengan Surat Gubernur Kaltim No 800/IV.2-895/TUUA/BKD/2008. Pada poin kedua surat Gubernur Kaltim tanggal 12 Maret 2008, tertulis, Samsuri dibenarkan melakukan mutasi karena bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bagi PNS Kukar.

Menyikapi keputusan Plt Bupati Kukar dalam melakukan mutasi pejabat yang tidak melibatkan Baperjakat. Aswin menjelaskan, pihaknya sudah mengundang Baperjakat untuk membicarakan masalah mutasi ini. Namun pihak Baperjakat tidak pernah hadir.

“Masalah mutasi yang dilakukan kali ini adalah sebagai bentuk penyegaran. Jadi tidak ada penurunan tingkat. Ini kan terbukti dari eselon II dimutasi ke eselon II,” ujar Aswin, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dewan DPRD Kukar.

Aswin juga menjelaskan, mengenai masalah teknis mutasi dari PP 100 Tahun 2000 dan PP 13 Tahun 2003, disebutkan, mutasi dapat dilakukan tanpa pertimbangan teknis Baperjakat sepanjang tetap dipaparkan alasan-alasan tertulisnya. (gu2n)