140 Perda Disosialisasikan Bagian Hukum
Sejak 1999 sampai Desember 2004, DPRD Kukar sudah menggodok sebanyak 140 buah Peraturan Daerah (Perda). Dari keselurahan Perda tersebut telah disahkan oleh Kepala Daerah dan dinyatakan tidak ada yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, misal dengan UU yang dibuat pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD H Bachtiar Effendi kepada ratusan mahasiswa Fisipol Unikarta yang menghadiri pertemuan dengan anggota legislatif baru-baru ini. Pertemuan yang dilengkapi dengan para ketua komisi tersebut selain menguraikan kinerja dan fungsi dewan kepada mahasiswa, sekaligus menguraikan tentang perda di Kukar sehubungan dengan munculnya pertanyaan para mahasiswa mengenai pensosialisasian perda.
Disebutkan Bachtiar, pihak yang paling berkompoten dalam memperkenalkan atau mensosialisasikan 140 Perda yang telah disahkan kepada masyarakat di daerah ini adalah Bagian Hukum Pemkab. “Apabila sosialisasi tersebut tidak sampai kepada masyarakat, ini berarti bagian hukum tersebut tidak aktif dalam mensosialisasikan perda,” sebut Bachtiar.
Ia juga menjelaskan, bahwa tiap tahun anggaran, biaya mensosialisasikan perda dianggarkan untuk Bagian Hukum Pemkab. Biaya ini juga melalui persetujuan dewan. Karena itu tidak ada alasan bagi bagian hukum untuk tidak mensosialisasikan secara maksimal, selain ini merupakan kewajiban juga gerakan bagian hukum ke arah pensosialisasian itu sudah mendapatkan biaya secara rutin.
Dalam kesempatan itu, Khairuddin SP selaku Ketua Komisi III DPRD menjelaskan, bahwa penerbitan perda ada dua macam, pertama perda yang diusulkan eksekutif kepada DPRD melalui tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan yang kedua Perda inisiatif dewan. Khusus Perda inisiatif dewan diterbitkan tanpa berdasarkan usulan eksekutif tetapi murni berdasarkan inisiatif dewan. Salah satu contoh Perda Inisiatif yang telah diterbitkan adalah Perda Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar. (ist)
(
www.sapos.co.id 04-12-04)