HGU PT Budiduta Agro Makmur Kembali Disorot Masyarakat
 Marwan dan Abdul Sani, anggota dewan yang memfasilitasi masyarakat gugat HGU PT Hasfarm (Foto: yeni) |
|
|
|
TUNTUTAN masyarakat terhadap peninjauan ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Hasfarm Product (PT HP) yang kini berganti nama PT Budiduta Agro Makmur yang beroperasi di Desa Jahab Kec. Tenggarong, nampaknya belum dapat diwujudkan.
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Masyarakat (FPM) Kecamatan Loa Kulu, dengan difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kukar, serta Badan Pertanahan dan berbagai instansi terkait lainnya tidak pernah dihadiri oleh pihak perusahaan.
Dari beberapa kali pertemuan PT Budiduta Agro Makmur, tak pernah menghadiri undangan rapat. “Selama perusahaan tidak hadir dalam pertemuan, kita tidak akan mendapatkan solusi, karena kunci pokok permasalahan ada pada perusahaan,” ungkap Marwan, SP, Wakil Ketua Komisi II.
Namun demikian pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertambangan, Kepala Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan serta aparat keamanan ini tetap dilanjutkan untuk menjadi risalah pada pertemuan berikutnya. Sebagai bahan untuk mengetahui persoalan yang terjadi selama ini.
 Puluhan masyarakat Loa Kulu yang melakukan aksi protes HGU PT Hasfarm (Foto: yeni) | |
|
|
Kepala Dinas Pertambangan Samuel Robert Djukuw menyatakan bahwa areal tumpang tindih lahan di areal ini tidak hanya terjadi oleh PT Hasfarm. “Setidaknya ada tujuh perusahaan yang mengklaim lahan disana,” katanya. Sehingga menyikapi hal ini diperlukan pertemuan dengan para pemilik lahan.
Dari panitia yang dibentuk oleh Badan Pertanahan dengan perusahaan, sebelumnya telah dibuat kesepakatan. Yang menyatakan bahwa PT Budiduta dapat memperpanjang HGU dengan catatan diantaranya dengan melakukan pengukuran lahan terlebih dahulu, hal untuk meriilkan luas fisik bidang tanah yang akan diajukan. Dengan pemasangan tanda batas dan melakukan inventaris permasalahan. Apabila tanah yang dimaksud bermasalah dan tak dapat diselesaikan secara musyawarah maupun upaya lainnya, maka disepakati harus dikeluarkan (inclave).
Hasil pengukuran dan invetarisasi akan dijadikan dasar pertimbangan usulan perpanjangan usulan perpanjangan HGU yang terlebih dahulu dibahas secara bersama antara panitia yang telah dibentuk dengan perusahaan. Bidang tanah yang dikeluarkan tersebut mendapat persetujuan dari perusahaan dan akan dilepaskan kepada negara/pemerintah daerah.
 PT Hasfarm diminta perhatikan aspirasi masyarakat (Foto: yeni) | |
|
|
Dengan adanya tuntutan dari masyarakat, maka tentunya kehadiran perusahaan sangat diperlukan. Bahkan akan dibentuk tim yang akan langsung turun ke lokasi yang menjadi tumpang lahan. Sehingga hal ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. (
pur)