DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Bukan Penentu Mutasi

DPRD Bukan Penentu Mutasi


(Foto: hmsdprd)
FORUM Komunikasi Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) menggugat (FKMKM) menilai mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar H Samsuri Aspar. Penilaian ini diperkuat oleh putusan PTUN Samarinda No 17/G/2008 yang menangguhkan mutasi.

Supaya SK mutasi segera dibatalkan, FKMKM hearing dengan DPRD Kukar pada pekan pertama Juli 2008 lalu. Dalam hearing itu diminta DPRD turut mendesak eksekutif agar memutuskan pembatalan SK mutasi.

Apa jawaban DPRD yang diwakili Komisi I dipimpin HM Irkham? DPRD bukan lembaga penentu mutasi. Apalagi mutasi yang dilakukan eksekutif sama sekali tidak melibatkan DPRD. Lebih-lebih lagi DPRD tidak punya hak mencampuri urusan mutasi di lingkungan eksekutif. Namun karena ada aspirasi yang masuk ke DPRD, maka DPRD harus melayani.

“Sebagai anggota DPRD, kami siap memfasilitasi pertemuan dialog dengan eksekutif. Kami sangat tidak mungkin melakukan keputusan sepihak,” kata Irkham.

Baik legalitas mutasi itu sendiri maupun campur tangan PTUN harus diharus di kaji kembali, tentunya dengan menggunakan metode tertentu dan untuk ini FKMKM menuntut DPRD agar bekerja serius, bahkan mereka mendesak agar Panitia Khusus (Pansus) sesegera mungkin dibentuk.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Irkham, didampingi oleh Marwan SP, Abdul Wahid Katung, Idrus Tanjung dan Faturahman. Dan sebagai fasilitator, anggota dewan menyarankan agar semua pihak tidak gampang terprovokasi jika sama-sama menginginkan masalah mutasi lekas jernih.

Salah satu dampak negatif yang terjadi diantaranya, terjadinya satu jabatan yang diduduki oleh dua orang, sebab pejabat lama maupun pejabat baru versi mutasi sama-sama merasa benar.

”Kami minta pihak DPRD agar memberikan sebuah bentuk reaksi terhadap keluarnya keputusan PTUN Samarinda bernomor 17/G/2008 terkait mutasi yang dilakukan Plt Bupati Samsuri Aspar,” ujar Mulyadi ketua FKMKM

Masalah mutasi memerlukan penanganan serius dan mendesak langkah nyata serta tegas supaya tidak menjadi sengketa yang berlarut, sebab jangan sampai masalah mutasi mengesampingkan kepentingan rakyat banyak. Masyarakat Kukar dibuat bingung dengan adanya mutasi, dan jangan sampai persoalan ini membuat pelayanan menjadi kurang optimal.

Segelintir orang yang tergabung dalam FKMKM menyarankan agar DPRD mengadakan koordinasi dengan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) guna duduk satu forum membicaraan apakah mutasi selama ini merupakan langkah yang benar atau justru sebaliknya.

”Putusan sela PTUN cukup menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan Plt Bupati adalah cacat hukum dan otomatis membatalkan keputusan mutasi,”tambah Mulyadi

Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi. Artinya bahwa peraturan atau produk hukum yang berlaku bukan untuk dilanggar, melainkan harus dipatuhi untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang baik.

Di luar hearing, Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso menyatakan segera membentuk pansus dan tim gabungan guna mempelajari dan menanyakan tentang legalitas keputusan PTUN. Selain itu DPRD juga akan berdialog dengan Departemen Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan kepegawaian Nasional guna mempertanyakan msejauh mana kewenangan Plt Bupati melakukan mutasi terhadap bawahannya.

“Sebagai Ketua DPRD maupun secara kelembagaan, kami tidak bermaksud pembela pihak mana pun. Kami hanya bermaksud menjadi mediator agar ditemukan jalan keluar terbaik,” kata Rahmat.

Sebagai Ketua DPRD, Rahmat yang pandai melukis ini menyadari betul bahwa soal mutasi adalah persoalan internal eksekutif yang tentunya tidak ada hak DPRD mencampuri. Kalau menjadi mediator untuk ikut menyelesaikan masalah mutasi tentunya sah-sah saja DPRD yang melakukannya. (kon/ab)