DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Menunggu Kepala Daerah Baru

Menunggu Kepala Daerah Baru


Mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi menuntut Pilkada Kukar dipercepat, beberapa waktu lalu (Foto: dian)
MENYUSUL ditahannya Plt Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM oleh KPK, wacana Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) dipercepat terus bermunculan. Mengingat masa pemerintahan Syaukani dan Samsuri baru akan berakhir pada 2010 mendatang. Masih ada dua setengah tahun lagi. Mengisi kekosongan tersebut salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Menyikapi kekosongan kepala daerah di Kukar, DPRD Kukar akan mengeluarkan rekomendasi untuk percepatan Pilkada. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso, bahwa Pilkada akan dipercepat. “Kita segera gelar sidang paripurna istimewa dalam waktu dekat untuk keluarkan rekomendasi itu. Tujuannya hanya satu, Kukar harus punya pemimpin,” katanya, pada beberapa media di Kukar.

Menurut Rahmat, masa jabatan Bupati Kukar menyisakan kurang lebih 2 tahun ke depan. Pemikiran dan rekomendasi percepatan pilkada Bupati Kukar, menurutnya bukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2005, kepala daerah yang berhalangan tetap, Pilkada bisa dipercepat.

Selain itu, pucuk pimpinan di Kukar saat ini yang dipegang Plt Sekretaris Kabupaten Kukar Dr HM Aswin MM, dinilai tidak definitif dan tidak memiliki kekuatan hukum. “Sekali lagi saya tegaskan, pemimpin di Kukar tidak boleh kosong. Rekomendasi percepatan pilkada segera kita sampaikan ke Depdagri,” ujarnya.

Wacana tersebut memungkinkan untuk dilaksanakan selama Muspida dan KPUD Kukar siap menggelar Pilkada Kukar. Bahkan Pilkada Kukar bisa saja digelar bersamaan Pilgub Kaltim putaran kedua pada Oktober nanti. ”Kalau tidak bertentangan dengan peraturan selahkan saja,” ungkap Ketua Komisi IV Ali Hamdi ZA Sag.

Menurut Ali Hamdi, apabila tidak bertentangan dengan hukum silahkan saja dilakukan. Mengingat masa kepemimpinan kepala daerah masih dua tahun lagi. Bukan waktu yang singkat untuk menunggu hingga pilkada mendatang. “Saat ini masih bisa berjalan dengan baik karena ada SKPD maupun kepala dinas, kepala bagian dan seterusnya yang bertanggungjawab,” katanya.

Ali Hamdi menegaskan bahwa diperlukan kajian dan telaah yang mendalam. Persetujuan dari berbagai pihak harus didapatkan baik itu dari Pemprov Kaltim dan Mendagri. Diperlukan sikap kehati-hatian dan pembahasan yang serius agar tidak menimbulkan permasalahan baru nantinya.

Sementara itu alternatif lainnya untuk mengatasi kekosongan itu adalah dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar, sambil menunggu proses lanjutan terhadap status non-aktif Samsuri Aspar sebagai Plt Bupati Kukar. Wacana itu dapat dilaksanakan, maka harus koordinasi dan komunikasi Muspida Kukar, Pemprov Kaltim dan Mendagri harus dilakukan agar mendapat persetujuan Mendagri. Tentunya DPRD Kukar menyampaikan usulan ke Mendagri sambil menunggu kejelasan status non-aktifnya Samsuri. “Jangan sampai ada permasalahan di belakang hari,” kata Ali Hamdi.

Ketua Fraksi Amanat Keadilan Rakyat, DPRD Kukar, HM Irkham mengatakan, sebelum ada wacana terkait kekosongan kursi pimpinan pemerintahan di Kukar sebaiknya pihak yang berwenang melakukan konsulatasi terlebih dahulu dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk mencari masukan mengenai hal-hal yang harus dilakukan.

”Sebaiknya konsultasi dulu ke Depdagri untuk mencari masukan, apakah memang perlu Pilkada dipercepat, karena masalah mengenai yang dihadapi Pak Samsuri juga belum ada keputusan hukum tetap,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika memang dari Depdagri menginstruksikan Pilkada dipercepat bisa saja dilakukan, asalkan Pilkada tersebut katanya dilakukan secara prosedural, dengan diikuti pemimpin yang benar-benar dinilai layak memimpin Kukar.

”Pilkada dipercepat pun tak masalah asalkan prosedural sesuai tahapannya, jangan sampai nanti Pilkada itu malah menghasilkan pemimpin karbitan,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPUD Kukar Machlan Marwan mengaku tak ingin gegabah memberikan keputusan. Menurut Machlan, keputusan apakah akan dilakukan Pilkada dipercepat atau tidak bukan merupakan kewenangan KPUD Kukar, melainkan Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu menurutnya, apapun hasil rekomendasi dari Pemerintah Pusat, itulah yang akan dilaksanakan.

”Masalah apakah Pilkada dipercepat atau tidak itu bukan kewenangan KPUD Kukar, tetapi Pemerintah Pusat,” katanya. Jadi jika rekomendasi dari pemerintah ternyata memang menghendaki Pilkada dipercepat, ya kami siap melaksanakan,” kata Machlan.

Sesuai dengan UU yang berlaku yakni UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Untuk menggelar Pilkada tak mudah, karena perlu ada persiapan yang matang seperti kesiapan dana, kesiapan Parpol, hingga ketentuan yang mengatur Pilkada itu sendiri. ”Untuk menggelar Pilkada butuh waktu persiapan sekitar 6 hingga 8 bulan. Asalkan hal-hal terkait Pilkada itu sudah siap, tak masalah untuk menggelar Pilkada,” ucapnya lagi. (pwt)