DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Ratusan Juta Perbulan PKL Sumbang PAD

Ratusan Juta Perbulan PKL Sumbang PAD


Anggota DPRD Kukar, Suriadi SHut (Foto: hmsdprd)
KOTA Bogor tidak saja dikenal dengan julukan Kota Hujan. Kota dengan jumlah penduduk 834,000 jiwa dan terletak di Provinsi Jawa Barat, ini juga dinilai sebagai kota yang berhasil dalam pengelolaan retribusi pajak daerah dan pasar tradisional.

Belum lama ini, beberapa anggota Komisi II DPRD Kukar melakukan studi komperatif ke kota yang dimasa Kolonial Belanda dikenal dengan nama Buitenzorg (aman tenteram) ini.

Anggota dewan yang melakukan studi banding tersebut diantaranya, H Abdurrahman, H Fathur Rahman, H Salehuddin, HM Syarifuddin A, H Suriadi SHut, H Abdul Sani S.Sos, H Zainuddinsyam, H Hermain D BA, dan Marwan SP.

Beberapa tempat yang menjadi objek pembelajaran komisi II di kota dengan luas 21,56 km² tersebut diantaranya pasar tradisional, pusat pemerintahan, dan sejumlah tempat perekonomian masyarakat.

Keberhasilan Kota Bogor mengelola pasar tradisional dan pungutan pajak daerah tampaknya menjadi pembelajaran serius anggota dewan. Seperti dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat melalui pasar tradisional, pemerintah Bogor melakukan penataan dengan tetap mengacu perekonomian kerakyatan kendati persaingan pasar modern saat ini kerapkali dinilai menjadi ancaman para pedagang kaki lima.

Tidak itu saja, dalam hal mengelola dan menerapkan pajak daerah, Bogor dapat dijadikan sebagai acuan kota yang termasuk sukses menerapkan retribusi pajak terhadap kios, toko-toko, para pedagang kaki lima (PKL), parkir kendaran, dan sejumlah fasilitas umum milik daerah. Dari sumber PKL saja, diantaranya, PAD Bogor perbulannya mencapai hingga ratusan juta rupiah.

Mempelajari beberapa objek studi komperatif tersebut, anggota dewan Kukar, Syarifuddin menuturkan, keberhasilan Pemerintah Bogor meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak daerah dan penggalakan pasar tradisional kiranya dapat dijadikan bandingan bagi pembangunan di daerah ini.

“Sudah seharusnya instansi dan lembaga terkait di daerah ini juga memanfaatkan retribusi pajak parkir kendaraan maupun pajak pedagang yang beroperasi di Kukar sebagai bagian yang dapat mendorong peningkatan PAD, “ kata Syarifuddin.

Hal senada juga diungkapkan anggota dewan komisi II Kukar lainnya, Suriadi. Dia menyarankan, agar pemerintah daerah Kukar dapat menjadikan keberadaan pasar tradisional seperti pasar malam menjadi bagian aset tersendiri dalam meningkatkan PAD.

Selain perlunya pengelolaan pajak daerah yang maksimal, anggota dewan Komisi II juga menyarankan agar pemerintah daerah memperhatikan keberadaan pasar malam dan pedagang kaki lima yang saat ini kurang penataan. (dian/gu2n)