Komisi IV Minta Pemda Perhatikan Tunjangan Guru Honor
 Ketua Komisi IV DPRD Kukar, H Ali Hamdi ZA SAg (Foto: dian) |
|
|
|
KETUA Komisi IV DPRD Kukar bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat, H Ali Hamdi ZA SAg, mengharapkan kepada pemerintah dan instansi terkait untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para guru di daerah ini.
Hal itu diutarakannya sebagai bentuk keperihatinan masih adanya laporan dan aspirasi dari kalangan guru, terutama guru honor yang gaji dan tunjangannya kerapkali terlambat dibayar oleh instansi yang berwenang.
Wisnu, misalnya, satu diantara guru honor di daerah ini, bersama rekan-rekan guru lainnya, belum lama ini, mendatangi Komisi IV dan menyampaikan aspirasinya terkait tidak lancarnya pembayaran tunjangan guru.
“Biasanya penerimaan tunjangan kami Rp750 ribu dibayar tiap triwulan sekali berjalan lancar. Kenapa pada tahun ini mengalami kemacetan,” ungkap Wisnu, yang diamini rekan-rekannya.
Sementara itu, Kasubdin Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar, Ahmad Rivai, mengatakan, pihaknya bersama bagian hukum Pemkab daerah ini masih belum merampungkan dasar hukum pengganti peraturan daerah tahun 2001 tentang pembayaraan insentif guru yayasan dan honor lokal. “Persoalan inilah yang harus kami matangkan sebagai landasan hukum untuk merealiasikan anggaran tunjangan para guru tersebut,” jelas Rivai.
Disdik sendiri sebenarnya baru merampungkan pembayaran tunjangan dari 4.462 orang guru di Kukar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta merealisasikan anggaran tentang insentif tenaga guru Depatemen Agama (Depag) yang berjumlah 431 orang. Namun, tunjangan guru yayasan dan honor lokal belum menemui realisasi. “Meskipun demikian, kami akan berusaha secepatnya untuk merealisasikan tunjangan guru honor. Dan kami juga mengharapkan kepada para guru di daerah ini bersabar,” tambah Rivai.
Menanggapi persoalan tersebut, Ali Hamdi, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait lebih memperihatikan keberadaan tenaga guru di Kukar. Terlebih lagi keberadaan guru yang mengajar diwilayah-wilayah pedalaman mahakam di daerah ini. “Karena sudah dianggarkan dalam APBD, maka tidak ada alasan lagi bagi mereka (guru yayasan dan honor lokal, red) untuk tidak menerima tunjangannya,” ucap ketua Ali.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun 2008, tunjangan tenaga guru yayasan dan tenaga honor lokal dialokasikan sekitar Rp 32 miliar. Besarnya anggaran itu diharapkan dapat memajukan pendidikan dan mensejahterakan tenaga guru di daerah ini. (
ab/dian)