DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Diwarnai Walk Out, DPRD Sahkan Empat Perda

Diwarnai Walk Out, DPRD Sahkan Empat Perda


Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kukar serta Plt Sekkab Kukar Pimpin Sidang Paripurna (Foto: yeni)
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda dalam Rapat Paripurna ke-6 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (10/9).

Empat Perda yang disahkan itu yakni Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan, Perda Tunjangan Insentif atau Tambahan Penghasilan Bagi Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyertaan Modal di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan Penyertaan Modal Penyediaan Energi Listrik.

Dua dari tiga fraksi yang ada di DPRD Kukar, yakni Fraksi Amanat Keadilan Rakyat dan PDI Perjuangan dalam kata akhirnya menyetujui, agar Raperda ini kemudian disahkan menjadi Perda. Melihat kondisi dan situasi di daerah ini, maka Perda tersebut sangat diperlukan sebagai paying hokum dalam melakukan kegiatan tersebut. Sementara satu fraksi lainnya, yakni Golkar, tidak menyampaikan kata akhirnya. Fraksi Golkar tidak mengikuti rapat paripurna ke-6.

Fraksi Golkar Pilih Walk Out



Anggota Fraksi Golkar keberatan atas Sidang yang dipimpin Rahmat Santoso (Foto: Yeni)
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rahmat Santoso ini, sebelumnya sempat dihujani interupsi dari anggota Fraksi Golkar. Hal ini dipicu dari penolakan anggota Fraksi Golkar terhadap kepemimpinan Rahmat Santoso. Mereka menolak mengikuti sidang yang dipimpin oleh Rahmat Santoso. Menurut Fraksi Golkar, Rahmat telah melanggar UU Partai Politik No 2 tahun 2008 dan Tata Tertib DPRD Kukar.

Rahmat telah diberhentikan dari Partai Golkar karena pindah ke Partai Patriot. Karena tidak mendapat respon maka sebagian besar melakukan aksi walk out (keluar). Mereka meninggalkan ruangan setelah permintaan mereka untuk mengganti pimpinan sidang dari Rahmat Santoso ke unsur pimpinan lainnya, tak dipenuhi oleh Ketua DPRD Kukar, Rahmat Santoso.



Akhirnya Sebagian Fraksi Golkar Memilih Walk Out dari Sidang Paripurna (Foto: yeni)
Setelah Golkar keluar, Rapat Paripurna berjalan relatif lancar. Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 10.50 itu kemudian selesai pada pukul 11.30. Fraksi-fraksi yang hadir sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan Usaha Tambang dan Mineral dan Batubara di Kukar, Raperda mengenai Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa, serta Raperda tentang Izin Pemanfaatan Kayu di Areal Penggunaan Lain atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan. (pwt)