Merasa Dilecehkan, Dewan Tolak Pengangkatan Pejabat Bupati
 Tampak I Made Sarwa juga berorasi menyatakan dukungannya terhadap Syaukani GR (Foto: Dian) |
|
|
|
Dua hari berturut-turut lebih dari sepuluh OKP, Ormas, Ormah, melakukan unjuk rasa sebagai wujud dari kekecewaannya terhadap SK Mendagri, perihal pengangkatan Pejabat Bupati Kutai Kartanegara.
Mereka menilai SK tersebut tidak berdasar dan melanggar peraturan yang berlaku, serta mengkhianati semangat otonomi daerah.
Demo yang berlangsung damai dan tertib itu, pada minggu (12/12/2004) langsung mendatangi kantor Bupati Kutai Kartanegara dan dilanjutkan menuju DPRD Kukar. Para elemen organisasi dan mahasiswa secara bergantian memberikan orasi.
Secara umum tuntutan para pendemo adalah menolak adanya pengangkatan Pejabat Bupati Kukar, tanpa dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD serta aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Anggota DPRD yang menerima para pengunjuk rasa juga menyatakan rasa kecewanya terhadap keputusan sepihak tersebut. Terlebih lagi hal itu tentu saja telah menyalahi aturan yang berlaku. DPRD merasa dilecehkan dan menyatakan penolakan terhadap surat keputusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, I Made Sarwa yang didampingi anggota lainnya antara lain : Marwan, Bambang AS, H. Fathurrachman, Mus Mulyadi, Rusliadi, Rahmad Santoso dan Edy Mulawarman, mengatakan bahwa apa yang terjadi sekarang ini penuh dengan nuansa politis, dan masyarakat Kukar harus bersatu padu untuk melakukan tindakan preventif. Saat ini dewan telah melayangkan surat kepada Mendagri yang pada intinya agar dilakukan peninjauan kembali atas surat keputusan yang telah dikeluarkan, serta mendesak agar pengangkatan Pejabat Bupati Kukar ditangguhkan sampai dengan peraturan dan perundang-undangan diberlakukan secara benar.
Dewan juga menyampaikan, terlepas dari pro dan kontra H. Syaukani HR yang selama ini sebagai Bupati, kekecewaan Dewan lebih ditekankan kepada tindakan Gubernur Kaltim melalui SK Mendagri melakukan pengangkatan Pejabat Bupati, tanpa terlebih dahulu menkoordinasikannya dengan Dewan. Padahal melaui surat Pengantar Rekomendasinya, Dewan bahkan secara resmi telah merekomendasikan H. Syaukani HR dan H. Syamsuri Aspar untuk menduduki jabatan Pejabat Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Tapi, setelah adanya surat Gubernur tertanggal 9 Desember 2004 Nomor : 100 / 8137 / Pem.C/XII/04, terlihat nyata bahwa Gubernur telah menyalahi kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Padahal yang berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah – wakil kepala daerah, murni wewenang dan tugas DPRD, sebagaimana Pasal 42 Ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 32 tahun 2004.
Sementara itu pihak OKP, Ormas, Ormah juga mendesak DPRD Kukar untuk menggelar Rapat Paripurna untuk mengukuhkan kembali H. Syaukani HR dan Syamsuri Aspar sebagai Pejabat Bupati dan Wakil Bupati Kukar sampai terpilihnya Bupati terpilih tahun 2005 nanti
(
hnf)