"Saya Tetap Menjadi Bupati Masyarakat"
 Drs. H. Syaukani HR, Bupati Masyarakat (Foto: Doc DPRD) |
|
|
|
Syaukani Seputar Pengukuhan Usulan DPRD Kukar >>>
Drs H Syaukani sekali lagi menegaskan, menyangkut keputusan dan peraturan yang dibuat Mendagri seputar peletakan jabatannya sebagai Bupati Kukar, kemudian digantikan H Awang Dharma Bakti yang diketahui terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim.
"Intinya, kalau memang itu sudah menjadi keputusan dan peraturan Mendagri, saya terima keputusannya dengan ikhlas, karena itu sudah sewajarnya seorang kepala daerah harus siap kapan saja jika mendapat petunjuk dari yang lebih tinggi. Dan bukan hanya saya, tapi kepala daerah lainnya di Indonesia wajib menerima keputusannya. Sebaliknya yang tidak kita terima, jika keputusan tersebut ada indikasi dibuat-buat dan direncanakan tanpa ada ketentuan dari Mendagri," jelas Syaukani kepada Sapos di Pemkab Kukar kemarin.
Lebih jauh menyinggung peraturan Mendagri tersebut, memang sudah sewajarnya seorang kepala daerah lebih dulu mengundurkan diri jika kelak kembali akan mencalonkan diri pada Pilkada mendatang. Namun, yang menjadi pertanyaan besar Syaukani dan DPRD Kukar, dari mana mendagri bisa mengetahui kalau dirinya bakal mencalonkan kembali menjadi Bupati Kukar pada Pilkada mendatang. Sementara surat keputusan (SK) atau surat bukti lainnya sebagai tanda pencalonan dirinya pada Pilkada belum ada di tangan. Apalagi legislatif Kukar belum membuatkan SK-nya, praktis ini mengundang pertanyaan banyak kalangan.
"Yang saya herankan, kenapa kok saya malah dibilang mau mencalonkan diri pada Pilkada mendatang. Dari mana mereka tahu, apakah SK pencalonan itu sudah ada atau belum. Kalau belum, yah tentu tidak boleh beranggapan seperti itu, kecuali sudah ada ketentuannya itu baru bisa dilakukan. Yang jelas ini kita terima karena sudah menjadi peraturan," katanya setengah bertanya.
Selain itu, Syaukani juga mengatakan kalau kinerja orang nomor satu di Kaltim ini dinilai tidak maksimal, dan tidak sesuai dengan pada tempatnya.
"Kalau Gubernurnya sih bagus aja, cuma cara dan peraturannya yang tidak bagus karena sering membuat kita pusing selama ini," sambatnya.
Menyinggung dengan pengukuhan usulan dirinya yang dilakukan DPRD Kukar, agar tetap menjabat sebagai Bupati Kukar sambil menunggu peraturan daerah, ia mengatakan itu sah-sah saja, karena semuanya keinginan masyarakat dan DPRD. Tapi untuk menjalankan tugas resmi di pemerintahan harus dilakukan pejabat "resmi" yang diangkat sesuai peraturan Mendagri, karena yang bersangkutan mendapat SK.
"Sementara saya ini kan hanya diangkat dan dikukuhkan oleh masyarakat dan DPRD. Yang jelas saya tetap menjadi Bupati, bukan sebagai Bupati Kukar tapi Bupati masyarakat," katanya tersenyum sembari meninggalkan kantor Pemkab Kukar kemarin. (im)
(
www.sapos.co.id 14-12-04)