DPRD Fasilitasi Pertemuan, Warga Hentikan Pemblokiran ke PT Kitadin
 Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi saat memimpin pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan pemblok (Foto: Dian) |
|
|
|
Akhirnya DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mempertemukan beberapa pihak dan dinas terkait untuk menyelesaikan masalah pemblokiran warga di lokasi tambang PT KITADIN BANPU, Kamis (23/09) lalu. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas unjukrasa para karyawan PT KITADIN BANPU sehari sebelumnya (22/09) yang memprotes pemblokiran oleh warga desa tersebut.
Pihak yang dipertemukan tersebut adalah Asisten I Pemkab Kukar Drs HM Husni Thamrin, Tim Resetlement, Polres Kutai, Polsek dan Camat Tenggarong Seberang, Kades Kerta Buana, BAPEDALDA, Dinas Pertanahan, Perwakilan PT. KITADIN, serta warga desa L-4 Kerta Buana.
 Para karyawan PT Kitadin yang berunjukrasa ke DPRD Kukar memprotes pemblokiran jalan oleh warga Kert (Foto: Fani) | |
|
|
Pertemuan ini juga mendengarkan secara langsung alasan pemblokiran oleh warga tersebut. Refo, perwakilan warga menyampaikan bahwa alasan pemblokiran tersebut tidak terlepas dari kebijakan masalah resetlemen yang prosesnya begitu lama. Akibatnya masyarakat merasa dirugikan. Terlebih dengan aktivitas tambang yang berada dekat dengan lokasi pemukiman dirasa mengganggu. Beberapa area pertanian menjadi tidak produktif lagi, serta sumur-sumur warga banyak yang tidak bisa digunakan lagi.
“Tak ada niat kami untuk mengganggu karyawan KITADIN. Yang kami lakukan hanyalah untuk menuntut kejelasan resetlement tersebut yang dalam hal ini menyangkut kebijakan Pemerintah Kabupaten dan perusahaan. Kalau terjadi pengangguran karyawan, maka itu urusan internal antara perusahaan dengan karyawannya,” ungkap Refo menanggapi keluhan karyawan melihat permasalahan tersebut.
 Anggota DPRD dari Komisi II, Marwan SP, ketika menerima para pengunjukrasa (Foto: Fani) | |
|
|
Rapat konsultasi yang juga dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, H. Bachtiar Effendi, didampingi Wakil Ketua Hj. Joice Lidia, serta beberapa anggota dewan lainnya, antara lain Magdalena HA, Rahmat Santoso, Saiful Aduar, S.Pd, juga mendengarkan penjelasan Asisten I dan Kabag. Pemerintahan Set. Kab.Kukar selaku Tim Resetlemen.
Dalam rapat itu terjadi kesepakatan, antara lain warga bersedia membuka lagi jalan yang diblokir, namun pihak resetlemen harus tanggap dengan apa yang menjadi tuntutan mereka. Mereka meminta ada niatan yang jelas dari Tim Resetlemen dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka menginginkan batas waktu tanggal 20 Oktober bisa ditepati, untuk mengumumkan nilai standar dari ganti rugi asset warga. Hal tersebut secara terbuka ditanggapi positif oleh Tim dan berupaya untuk segera bekerja demi lancarnya inventarisasi seluruh asset warga. (
hnf)