DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Gubernur Malu Dikalahkan Rakyat Kukar

Gubernur Malu Dikalahkan Rakyat Kukar


Suku Dayak Kenyah, Rakyat Kutai Kartanegara (Foto: Doc DPRD)
Rencana Pelantikan Plt Bupati, Awang Dharma Bhakti (ADB) di Ruang Serba Guna Pemkab Kukar digagalkan rakyat. Ribuan rakyat dari berbagai elemen turun ke jalan menolak ADB dilantik jadi Plt bupati. Alasan penolakan, penunjukkan ADB bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2004 pasal 42 ayat 1 huruf d.
"Gagalnya pelantikan di langsungkan di Kukar itu, menunjukkan Gubernur Kaltim Suwarna AF dikalahkan rakyat. Suara rakyat ternyata lebih kuat dibanding gubernur. Harusnya gubernur malu kekuasaannya tidak ada artinya di mata rakyat," ujar pengurus inti Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kukar Baharuddin di tengah aksi unjukrasa dengan ratusan anggota Gepak di depan Kantor Pemkab di Tenggarong kemarin.

Baharuddin yang akrab disapa Udin, mengomando langsung para anggota Gepak dan bergabung dengan ribuan pengunjukrasa lainnya yang menolak kebiajakan Gubernur Suwarna menunjuk Plt ADB. Bahkan barisan Gepak ini menuding Suwarna sebagai biang keladi yang merusak ketenteraman dan ketenangan Kukar. Mengadu domba melalui jalur politik murahan dan dituding sebagai manusia yang tidak pandai berterimakasih. Karena terpilihnya Suwarna sebagai Gubernur Kaltim adalah atas jasa Syaukani.

"Kukar yang tadinya tenteram, kini terusik akibat ulah Suwarna. Bahkan Suwarna telah menciptakan keresahan di masyarakat Kukar. Demi kepentingan politiknya, Suwarna tega mengganggu ketenteraman di Kukar," kata Baharuddin.

Secara terpisah, mantan Wakil Ketua DPRD Kukar H Jumri Imbran (1999-2004) mendukung keputusan DPRD Kukar yang mengukuhkan kelanjutan jabatan Syaukani sebagai Bupati Kukar kemudian menolak Plt ADB.

Sebagaimana diketahui, pengukuhan Syaukani tersebut dilangsungkan melalui sidang paripurna DPRD Kukar pada pukul 11.15 Wita kemarin. Sidang itu dipimpin Ketua DPRD H Bachtiar Effendi, yang menyebutkan, keputusan dewan tersebut mutlak sampai terbit Peraturan Pemerintah (PP)sebagai pelaksanaan Undang Undang No 32 Tahun 2004 yang mengatur soal Plt Bupati tersebut.

"Langkah DPRD ini sangat tepat. Karena gubernur dalam menunjuk plt untuk Bupati kukar tidak melalui urun rembuk dengan DPRD Kukar. Berdasarkan UU No32, DPRD mempunyai wewenang untuk menentukan siapa Plt Bupati di Kukar. Setidaknya berhak mengusulkan pejabat yang mana untuk dijadikan plt. Harusnya, gubernur sebelum mengambil keputusan, urun rembuk dulu dengan DPRD," ujar Jumri.

Ada pun rakyat Kukar yang berunjukrasa kemarin, mengancam akan terus melakukan penolakan terhadap ADB. Meski pun yang bersangkutan dilantik Gubernur Suwarna di tempat lain, rakyat tetap tak mengakui ADB. "Bila nanti ADB berkantor di Kukar, jelas kami akan turun ke jalan lagi. Kami menolak Plt titipan tersebut," kata Ketua Forum Solidaritas Guru Kukar (FSGK) Drs H Syamsul Khaidir yang kemarin turut turun ke jalan bersama ratusan guru, sehingga kegiatan belajar mengajar selama sehari itu lumpuh.

Apa yang ditegaskan Ketua FSGK ini mendapat dukungan dari masa unjukrasa lainnya yang kemarin berorasi di depan Gedung DPRD Kukar. Mereka mengatakan, silahkan saja Suwarna melantik Plt ADB, namun tidak ada tempat untuk berkantor di Kukar. "Kami telah memiliki Plt Bupati, yaitu Bapak H Syaukani HR. Keputusan DPRD sebagai wakil rakyat yang telah mengukuhkan jabatan Pak Syaukani sebagai Plt Bupati sudah tak bisa diganggu gugat lagi," kata para pengunjukrasa. (ist)

(www.sapos.co.id 14-12-04)