DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I Keluarkan Telaahan Dugaan Pencemaran Limbah

Komisi I Keluarkan Telaahan Dugaan Pencemaran Limbah


Tampak pencemaran lingkungan di sekitar lokasi tambang batubara (Foto: murdiansyah)
DUGAAN pencemaran limbah dari 2 perusahaan tambang batubara di Desa Loa Kulu dan Desa Bin Samar, Kabupaten Kukar terus mendapat sorotan anggota dewan. Dari hasil tinjuan ke lapangan oleh Komisi I DPRD Kukar bidang Hukum dan Pemerintahan serta didampingi Badan Lingkungan Hidup (BLH) daerah ini, menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan PT Tanito Harum (TH) dan PT Geo Energy Coalindung (GEC).

Temuan tim Komisi I dan BLH itu didasarkan dari hasil laporan aktivis LSM Pemerhati Lingkungan dan Kesehatan Kukar, yang kemudian disikapi anggota dewan dengan meninju lokasi, belum lama ini (13/2).

Dari telaahan hasil peninjauan lapangan Komisi I yang dipimpin ketuanya: Guntur dan beberapa anggotanya: Sabir Nawir, Isnaini dan staf ahli komisi, Jamaluddin dan Saibun Sitorus serta rombongan BLH yang dipimpin Yasmet dan Baharudin, menilai, limbah batubara hasil kegiatan pertambangan PT TH telah menimbulkan dampak banjir yang belakangan menjadi keluhan warga sekitar.

Hal ini bahkan dikuatkan dari hasil pengamatan tim ketika melakukan survey lokasi banjir, belum lama ini, yang memaparkan telah terjadinya dugaan pencemaran lingkungan seperti diantaranya: jebolnya tanggul jalan pada saat hujan turun; tidak disediakannya penampungan air yang memadai; tidak ada pengelolaan limbah sebelum dilakukan pembuangan ke lingkungan; ditemukannya air Sungai Desa Samar yang ternyata secara fisik keruh dan disebut tidak layak digunakan untuk keperluan rumah tangga.



Dewan terus desak pihak perusahaan melakukan perbaikan tanggul penampung limbah (Foto: murdiansyah)
Menyikapi dugaan pencemaran tersebut, tim peninjau, pun meminta, agar pihak perusahaan bersangkutan agar segera melakukan kegiatan pengelolaan limbah yang baik dan sesuai mekanismenya seperti diantaranya: membuat kolam penampungan air limbah sebelum di buang ke lingkungan; melakukan penguatan tanggul yang layak dan memadai; melakukan pembungan limbah pada posisi PH normal; dan melakukan pengerukan sungai-sungai yang menyempit agar aliran air sungai lancar.

Sedangkan terkait dengan telaahan hasil peninjuan lapangan Komisi I ke perusahaan PT GEC di Desa Loa Kulu yang ketika itu juga dipimpin langsung ketuanya: Guntur dan didampingi beberapa anggotanya: Isnaini, Firnadi Ikhsan, dan tenaga ahli komisi: Saibun Sitorus, memaparkan, bahwa lokasi tambang dari hasil pengamatan tim tampak masih jauh dari upaya pengelolaan lingkungan yang baik.

Hal itu terungkap dalam telaahan tim, baru-baru ini (17/2), yang diantaranya mengurai: tidak tersedianya pengelolahan limbah asam tambang; tidak ada kolam penampungan air limbah; tidak ada penampungan KB-3; tanggul batas areal tambang dengan pertanian dinilai kurang tinggi; tidak dapat menunjukan dokumen Amdal, rencana pengelolahan lingkungan, dan audit monitoring.

Menyikapi sejumlah masalah teknis pengelolaan lingkungan tersebut, tim Komisi I DPRD Kukar, meminta, agar pihak perusahaan segera melakukan perbaikan teknis terkait manajemen kelola limbah seperti: melakukan pembuatan kolam penampungan air limbah asam tambang sebelum dibuang ke lingkungan.



Aliran air sungai yang biasa dimanfaatkan warga diduga ikut tercemar limbah tambang (Foto: murdiansyah)
Dan selain hal tersebut, tim juga mendesak pihak perusahaan segera melakukan penguatan tanggul agar tidak terjadi pencemaran lingkungan dan penguatan tanggul yang berbatasan lahan pertanian agar tidak terjadi banjir dilahan tani. Disamping itu, pihak perusahaan juga diminta agar segera melakukan penimbunan Kimia Bahan Beracun dan Berbahaya (KB-3) dan pelaksanaan program Amdal, rencana pengelolaan lingkungan, serta audit monitoring. (mr/gu2n)