DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: RAPBD Kukar 2010 Disahkan Sebesar Rp 4,9 Triliun

RAPBD Kukar 2010 Disahkan Sebesar Rp 4,9 Triliun


Penandatanganan RAPBD Kukar 2010 yang disahkan sebesar Rp 4,9 Triliun (Foto: murdiansyah)
RANCANGAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 4,9 triliun. RAPBD ini diterima dan disetujui 7 fraksi DPRD Kukar (F-Partai Golkar, F-PDI Perjuangan, F-PAN, F-Partai Patriot, F-PKS, F-Partai Demokrat, F-Gerbang Benteng pembangunan Indonesia-GBPI) menjadi APBD 2010. Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kukar yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Rita Widyasari SSos MM, Rabu malam, (17/2).

Pada kata akhir fraksi, seluruh fraksi berharap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mampu merealisasikan anggaran pada aspek-aspek-aspek yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur jalan, pembangunan bidang pertanian, perkebunano dan usaha kecil. Hal yang menarik yaitu sebagian besar fraksi menyoroti alokasi ADD (Alokasi Dana Desa) tahun anggaran 2010 yang jumlahnya berkurang dari dua tahun sebelumnya .



Unsur Pimpinan DPRD Kukar dalam Sidang Paripurna pengesahan RAPBD Kukar 2010 (Foto: murdiansyah)
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Sugianto mengatakan, ADD tahun 2010 beleum memadai dan perlu ditingkatkan. Sebab, ADD sangat bermanfaat dalam melaksanakan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Sementara FPDIP melalui Didik Agung Eko Wahono mengatakan jumlah ADD belum sesuai ketentuan. Karena itu, ADD harus menjadi perhatian Pemkab Kukar bukan karena untuk kemajuan desa tetapi sebagai implementasi dari aturan tentang ADD itu. Senada diungkapkan FPAN melalui Aini Farida. Menurut FPAN ADD 2010 yang jumlahnya menurun dari tahun 2009 sungguh ironis. Seharusnya jumlah ADD tidak berkurang sebab desa merupakan ujung tombak pemerintahan.

Selanjutnya, FPKS melalui Firnadi Ikhsan berpendapat ADD mestinya dipenuhi secara maksimal. Sebab, manfaat ADD bagi masyarakat sangat besar dalam menciptakan kemajuan di desa. Selain itu ADD merupakan amanat Undang-Undang yang wajib dilaksanakan. Sementara FGBPI juga menyatakan hal yang sama. Melalui Praptomo, FGBPI berpendapat ADD seharusnya dipenuhi sesuai amanat yaitu 10 persen dari APBD setelah dikurangi dengan belanja pegawai.

Fraksi juga menyoroti tentang alokasi anggaran bantuan sosial. (Bansos). FPD melalui G Asman Gilir berpendapat pemberian Bansos harus benar-benar tepat sasaran dan tepatr manfaat. Karena itu penerimaan Bansos harus sesuai peruntukkannya bukan justru kepada pihak-pihak yang tidak jelas baik dari segei keberadaan maupun pemanfaatannya.



G Asman Gilir menyerahkan Kata Akhir Fraksi Demokrat (Foto: murdiansyah)
Menanggapi kata akhir fraksi, Pj Bupati Kukar H Sulaiaman Gafur mengakui proses penyusunan RAPBD memang sangat lama. Menurut Sulaiman, RAPBD 2010 mengacu hasil Musrenbang tahun 2009. Namun, ternyata masih banyak dinamika dalam masyarakat sehingga banyak aspirasi elum terakomodir. Karena itu, meskipun belum semua aspirasi itu diakomodir namun Pemkab Kukar sudah berusaha mengakomodir semua. (mr/yen/pwt)