DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Bachtiar: Kami Kecewa dan Dilecehkan

Bachtiar: Kami Kecewa dan Dilecehkan


H. Bahtiar Effendi, Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Foto: Dian)
Surat DPRD Tidak Pernah Direspon tidak satupun dibalas Gubernur
Masih seputar keputusan Mendagri, menurut Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi dinilai menyalahi aturan main seperti yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan karena ia melihat, semua ketentuan menyangkut pengangkatan seorang kepala daerah harusnya melalui pertimbangan dan persetujuan DPRD setempat. Dan itupula yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang berbunyi DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah-wakil kepala daerah kepada Mendagri bagi DPRD Kukar.

"Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kan sudah jelas dan tegas bunyinya bagaimana. Kenapa kok malah melenceng dari situ, itu sama halnya tidak mematuhi peraturan yang dibuat. Bahkan kesannya DPRD malah dilewatkan begitu saja, padahal yang paling menentukan terpilih tidaknya seorang pemimpin adalah rakyat," terang Bachtiar Effendi dalam jumpa persnya kemarin.

Bahkan lanjut Bachtiar lagi, DPRD Kukar juga telah menyampaikan surat resminya ke Gubernur Kaltim, prihal surat pengantar dan rekomendasi berisikan tetap merekomendasisudara Drs H Syaukani HR MM dan Drs H Samsuri Aspar untuk diangkat kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Sebaliknya, dengan surat rekomendasi itu Gubernur Kaltim tidak mengindahkan surat DPRD Kukar bernomor 170 / SK-61/ 2004 tentang rekomendasi Syaukani-Samsuri Aspar sebagai Bupati dan wakil Bupati Kukar.

"Dengan kondisi seperti itulah, kami menilai kalau hal itu telah melecehkan lembaga dewan perwakilan rakyat, kalau dibilang kecewa, pasti kami kecewa," katanya kepada wartawan.

Lebih jauh dikatakan Bachtiar Effendi lagi, Tanggal 19 Oktober yang lalu DPRD Kukar telah mengirimkan surat resminya kepada Gubernur Kaltim nomor 170/ 581/ 01/2004, dan sesuai dengan keputusan Mendagri No 95 tahun 2003 Tanggal 3 Oktober 2003, telah ditetapkan bahwa kepala daerah dan wakilnya yang telah berakhir masa jabatannya dalam Bulan Juli Tahun 2003, sampai dengan Desember Tahun 2004 diberhentikan dari jabatannya. Kemudian diangkat pejabat kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakilnya yang baru sesuai dengan hasil pemilihan dan ketentuan.

"Dalam surat itu juga kami mencantumkan rekomendasi DPRD Kukar yang mengangkat kembali pak Syaukani dan Samsuri Aspar menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kukar, sebagai pejabat sementara sampai terpilihanya pejabat baru. Jadi, jauh-jauh hari surat itu sudah kita kirimkan, tapi tidak pernah direspon dan belakangan malah mengangkat Plt Bupati Kukar," katanya (im)

Bahkan pada tanggal 10 Desember 2004 kami melakukan Rapat Pimpinan dan Lintas Fraksi meminta kepada Gubernur agar Pelantikan di tunda dan sudah kami jelaskan bahwa Kutai Kartanegara akan bergejolak dan akan terjadi demonstrasi dan unjuk rasa berkelanjutan dan dapat menghambat jalannya pemerintahan. Permintaan kami itu pun dianggap angin lalu, tidak satu pun surat, faximile atau telex balasan kepada kami. Apakah lembaga kami ini tidak ada atau ,menganggap remeh kami orang Kutai Kartanegara. (Gdr)

(www.sapos.co.id 15-12-04)