DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Salehudin Resmi Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kukar

Salehudin Resmi Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kukar


Salehudin Plt Ketua DPRD Kukar (Foto: dian)
ANGGOTA Dewan dari Partai Politik Golkar, Salehudin, resmi ditetapkan sebagai pelaksana tugas(Plt)Ketua DPRD Kukar. Penetapan itu berdasarkan dengan terbitnya surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor 1711.2.44-2129 tentang penetapan Plt Pimpinan DPRD Kutai Kartanegara tanggal 18 Maret 2010.

Dalam tugasnya, Salehudin akan melaksanakan tugas-tugas ketua DPRD hingga ditetapkannya calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPUD Kukar. Sebagaimana diketahui sebelumnya, penetapan Salehuddin sebagai Plt Ketua DPRD dikarenakan Rita Widyasari yang sebelum sebagai Ketua DPRD Kukar, secara resmi, telah menyatakan non aktif sebagai Ketua DPRD Kukar setelah ditetapkan sebagai calon Bupati Kukar pada Pilkada tanggal 1 Mei mendatang.

Berbeda dengan ketentuan–ketentuan sebelumnya, diatur dalam PP 24 tahun 2005, dimana jika salah seorang pimpinan DPRD berhalangan sementara, maka salah seorang pimpinan DPRD lainya akan ditunjuk berdasarkan keputusan musyawarah pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas-tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara.

Dalam PP 16 tahun 2010, yang telah diinduksi kedalam keputusan DPRD Nomor 170/SK-03/II/2010 tentang perubahan atas keputusan DPRD nomor 170/SK-33/X/2009 tentang tata tertib (tatib) DPRD periode 2009-2014 pasal 30, telah mengatur tentang pimpinan DPRD. Dalam Pasal 30 ayat 5 dinyatakan, jika salah seorang pimpinan DPRD berhalangan sementara tersebut akan mengusulkan anggota DPRD dari Partai Politik tersebut kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas-tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara.



Unsur Pimpinan DPRD Kukar Periode 2009-2014 (Foto: dian )
"Selanjutnya kedudukan Plt Ketua DPRD memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan pimpinan DPRD lainya. Karena pimpinan DPRD bersifat kolektif dan koligial,” terang Kepala Bagian Persidangan DPRD Kukar, Ridha Darmawan. (mr)