Camat Kota Bangun Mengaku Cuma Miskomunikasi
 Camat Kota Bangun, Syamsi Juhri (Foto: dian) |
|
|
|
TENGGARONG –Anggota DPRD Kukar Khairil Anwar Effendi yang sempat bersitegang dengan Camat Kota Bangun, Syamsi Juhri yang melarang lima kades untuk menerima reses politisi PKS itu, akhirnya bertemu di gedung DPRD Kukar, Kamis (22/4).
Kedua pihak bertemu di ruang Fraksi Golkar dengan difasilitasi Wakil Ketua DPRD, Marwan SP dan Ketua Fraksi PKS, Suriadi S Hut. Turut hadir lima Kepala Desa (Kades) di Kota Bangun. “Apa yang terjadi kemarin itu hanya miskomunikasi. Tak ada niat dari saya untuk membatalkan reses anggota dewan,” kata Syamsi.
Syamsi mengaku sempat berkomunikasi dengan para Kades yang wilayahnya menjadi lokasi reses. Menurutnya, ia hanya sebatas ingin tahu tentang aktivitas reses anggota dewan di wilayah kerjanya. “Meskipun Kades dipilih langsung. Namun ada garis komando. Kalau camat sampai tidak tahu kalau ada aktivitas di wilayah kerjanya, nanti dikira tidur karena camat setiap saat harus lapor Bupati,” katanya.
 Dihadiri beberapa Kepala Desa Kota Bangun (Foto: dian) | |
|
|
Ia mengaku sedikitpun tidak memiliki niatan menghambat, menghentikan bahkan melecehkan anggota dewan dengan melarang reses. “Camat adalah pelayan masyarakat. Saya hanya ingin tahu dan itu tak terlalu berlebihan,” ujarnya.
Sementara, Kades Kedang Murung, Hartoni, mengaku sempat menerima telepon dari Camat Syamsi Juhri yang menanyakan soal reses anggota DPRD Khairil Anwar Effendi. “Saat itu saya jawab, apa yang disampaikan Pak Khairil dalam reses tidak ada yang menyimpang (kampanye, Red),” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Kades Liang Ulu, Zakaria, yang mengaku merasa serba salah setelah mendapat telepon dari Camat. “Saya merasa serba salah. Ditolak tapi ini keberuntungan bagi kami karena ini kesempatan bagi kami untuk menyampaikan aspirasi dan usulan. Diterima tapi kami mendapat perintah dari Camat untuk membatalkannya dengan alasan tidak ada surat tugas,” katanya.
 Marwan menganggap persoalan yang terjadi ini hanyalah miskomunikasi yang ke depannya diharapkan tida (Foto: dian) | |
|
|
Sementara itu, Khairil Anwar Effendi mengatakan sesuai jadwal yang disampaikan Pimpinan DPRD, dirinya ditugaskan untuk melakukan kunjungan dalam bentuk reses untuk menyerap aspirasi rakyat sebagaimana yang diatur dalam UU No.37/2009 Pasal 369 Ayat (3) Jo PP No 16 Tahun 2010 Pasal 164. “ Berdasarkan jadwal, saya ditugaskan di lima desa di Kecamatan Kota Bangun yakni Desa Kota Bangun Ulu, Kota Bangun Ilir, Kedang Murung, Liang Ilir dan Liang Ulu. Reses di Desa Kota Bangun Ilir, Kedang Murung dan Liang Ulu tidak masalah,” katanya.
Sementara itu, Marwan SP mengatakan, reses merupakan hak bagi anggota dewan untuk bertemu langsung dengan konstituen dalam rangka menyerap aspirasi. “Jadi tidak perlu ada izin tertentu. Tapi alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan apabila ingin difasilitasi oleh aparat desa atau kecamatan,” katanya.
Marwan menganggap persoalan yang terjadi ini hanyalah miskomunikasi yang ke depannya diharapkan tidak sampai terulang lagi. “Ke depannya perlu ada perbaikan jalan sampai ada anggota dewan yang gagal melakukan reses,” ujarnya.
(
Bb/Mr)