Anggota DPRD Tandatangani Usulan Hak Angket Pertambangan
 Firnadi Ikhasan (Foto: dian) |
|
|
|
Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bakal menggunakan hak angket terhadap pengelolaan pertambangan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan. Hal ini merupakan tindaklanjut laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Kaltim tanggal 23 Februari 2009 lalu. Hasil temuan itu menyebutkan pengelolaan pertambangan batubara tahun anggaran 2006 dan 2007 dikelompokkan kedalam 2 kategori yaitu kelemahan kebijakan daerah (Pemkab Kukar) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sejumlah anggota DPRD yang sudah menandatangani usulan hak angket diantaranya Praptomo, H Hayansyah (Fraksi Gabungan), Firnadi Ikhsan, Khairil Anwar Effendi (FPKS), Marwan SP, Hery Prasetyo (FPAN), Sugiyanto, Awang Yacoub Luthman (Fraksi Partai Golkar), Sukardi, Guntur (FPDIP) dan Mus Mulyadi (Fraksi Partai Patriot). Hingga Rabu (31/3) kemarin koordinator pengumpul tandatangan Firnadi Ikhasan mengatak sudah 22 anggota DPRD yang menandatangani hak angket. Artinya, usulan hak angket itu layak untuk dibawa ke badan musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
“Tahapan perjalanan usulan hak angket setelah diusulkan minimal tujuh orang anggota DPRD maka akan diajukan dan dibahas pada Banmus. Jika disetujui dilanjutkan ke paripurna. Semakin banyak anggota DPRD menandatangani, semakin mulus hak angket,”tulis Firnadi melalui pesan singkatnya kemarin.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kukar Marwan SP. Menurutnya ia menandatangani hak angket pertambangan karena keberadaan tambang di Kukar diduga banyak selalu yang sudah tak sesuai aturan. Contohnya, ada fasilitas umum yang seharusnya tidak boleh untuk pertambangan tetapi kenyataannya tetap diizinkan seperti areal pemakaman. Selain itu, dana jaminan reklamasi (Jamrek) tidak jelas apakah distor atau belum. “Pernahkan perusahaan pertambangan memberikan dana Jamrek. Kalau pernah kemana diserahkan dan bagaimana penggunaannya,”kata Marwan diruang kerjanya kemarin.
 Salah satu tambang batu bara yang ada di Kukar (Foto: dian ) | |
|
|
Menurut Marwan dengan adanya hak angket maka perlu menata kembali pertambangan di Kukar sehingga keberadaan tambang bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan ramah lingkungan.
Adapun beberapa temuan BPK yang dinilai sebagai kelemahan kebijakan pemerintah daerah yaitu izin KP (kuasa pertambangan) dihutan produksi dan hutan lindung dan 171 izin KP tak memerhatikan persyaratan pemohon menyerahkan jaminan kesungguhan. Sedangkan yang dinilai sebagai ketidakpatuhan terhadap ketenmtuan yang berlaku yaitu Pemkab Kukar menagih sumbangan pihak ketiga setelah dasar hukumnya dicabut, kurang bayar jamrek, kurang bayar royalty dan land rent (iuran tetap), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun buruk, pengelolalaan top soil dan tanah penutup masih belum memadai, kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang batubara tidajk sesuai ketentuan, pengelolaan air limbah pada tambang batubara tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan kerasakan lingkungan, limbah KP tak secara terus menerus memenuhi baku mutu.
(
Bm/Mr)