DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pemkab Kukar Usulkan Empat Raperda

Pemkab Kukar Usulkan Empat Raperda


Pj Bupati Kukar, saat menyampaikan tiga raperda di DPRD Kukar (Foto: Murdiansyah)
PEMERINTAH Kab. Kukar kembali mengusulkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) pada DPRD Kukar. Ketiga raperda tersebut meliputi raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang pemekaran desa, raperda sistem penyelenggaraan pendidikan dan kelurahan serta raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP D).

Hal ini diungkapkan Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur dalam sidang paripurna DPRD ke 8, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Marwan, SP. Selasa (25/5).

Sulaiman Gafur menyatakan bahwa dalam upaya penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bertanggungjawab, maka harus dikembangkan tiga pilar penyelenggaraan pemerintah daerah yakni transparasi, akuntabilitas dan partisipatif. “Untuk mendorong terwujudnya kondisi tersebut, harus disusun berbagai peraturan yang dapat dijadikan pedoman, yang diwujudkan melalui perda,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pentingnya pedoman untuk pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu untuk menyusun raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Secara prinsif raperda tersebut meliputi tiga hal, yakni perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah dan pertanggungjawaban keuangan daerah. “Dalam perda ini juga akan memperjelas tentang tugas dan tanggungjawab, antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Sementara untuk raperda pembentukan desa maupun kelurahan dibentuk dengan memperhatikan tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan. Dengan pemekaran desa maupun kelurahan dengan membentuk desa dan kelurahan baru, sepanjang hal tersebut telah memenuhi syaratdan ketentuan. “Sehingga sebagai cara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Untuk usulan raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP D), merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Serta sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM). (pwt)