DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: KOMISI IV DPRD KUKAR KUNJUNGI KOTA BIAK

KOMISI IV DPRD KUKAR KUNJUNGI KOTA BIAK


Anggota Komisi IV DPRD Kukar (Foto: Evi)
Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang di pimpin langsung Ketua Komisi Saiful Aduar, S.Pd., M.Pd.didampingi Drs. H Idrus Tanjung, Kamarur Zaman, H.Ilyas Ibrahim Lc, Aini Paridah SE, Sukardi, Jurniansyah.SE, Trino Widodo,SH dan Siso Cahyono,SE melakukan Kunjungan kerja ke Kota Biak (14/7) Kedatangan komisi IV DPRD Kukar di sambut di dengan acara adat yang luar biasa.

Pertama kali rombongan di terima di ruang VIV Room Bandara KAISEIPO BIAK NUMFOR yang dilakukan ke Kantor Dispenda dan Kantor Pemkab Jalan Majapahit Kota Biak, Dalam pertemuan komisi IV di terima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Drs.Johanis Phan dan didampingi Asisten I Paulus Rasirwawan,SE beserta bebarapa Kepala Dinas dan staf SKPD .



Saiful Aduar, S.Pd. serahkan Cindra mata (Foto: Evi)
Komisi IV DPRD Kab. Kukar merasa tertarik sekaligus ingin melihat secara dekat atas keberhasilan Pemkab Biak, Pemerintah Biak merupakan daerah Otonomi Khusus yang di berikan oleh Pemerintah Pusat, walau Biak merupakan kabupaten baru yang ada Timika- Papua tapi keberhasilan satu persatu sudah terlihat terutama: Program Pembangunan Kampung yang terimplementasi dalam bentuk Rencana Strategis Pembangunan Kampung (RESPEK).

Khusus di Kabupaten Biak Numfor-Papua Program Pembangunan Kampung atas kebijakan Pemerintah Provinsi dalam bentuk bantuan anggaran program tersebut per kampung yang dialokasikan dalam APBD Provinsi sebesar Rp 100.000.000,00 serta APBD Kabupaten Biak sebesar 400 milyar sebagai dana pendamping juga teralokasikan per kampung antara Rp 50.000.000,00 hingga Rp 200.000.000,00. Bahkan, dari Timika-Papua pun telah dianggarkan untuk Program Pembangunan Kampung hingga bernilai Rp 850.000.000,00.



Usai pertemuan foto bersama (Foto: Evi )
Sedangkan Program pembangunan utama Pemkab Biak telah berhasil melakukan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap, Program Unit Pelayanan Pelelangan Terpadu. “Untuk program utama tersebut semua SKPD tidak melakukan pekerjaan pelelangan sendiri, pelelangan terbuka dan murni. Kemudian, unit pelelangan terpadu ini dibentuk melalui SK Bupati Kabupaten Biak Numfor. Sebenarnya, program unit pelelangan terpadu satu atap telah dikonsultasikan ke KPK, sehingga pelayanan satu atap untuk pelelangan ini secara legalitas yuridis formalnya di bawah pembinaan KPK Pusat. Selanjutnya, kedua prgram ini telah diberlakukkan dan di implementasikan sejak tanggal 3 MEI 2010”. Ungkap Syaiful Aduar

(Evi )