5.701 T3D Segera Bergaji Tak ber-SK Silahkan Tempuh Jalur Hukum
 Ketua pansus T3D H. Awang Yacoub Luftman.MM (Foto: NN) |
|
|
|
Tenggarong, Sebanyak 5.701 Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) Kabupaten Kukar akan mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan T3D, yang menjadi dasar pembayaran gaji. Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) T3D, Awang Yacoub Luftman.
“5.701 T3D itu adalah mereka yang sebelumnya mendapat SK pengangkatan yang dibuat setelah berlakunya PP No.48 tahun 2005. Mereka (5.071 T3D, Red) terdaftar di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kukar (Kutai Kartanegara)," ujar Awang usai paripurna hasil Pansus T3D DPRD Kukar, Jumat (16/7).
Diberitakan sebelumnya, 5.701 T3D yang tergabung dalam Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) menuntut perpanjangan kontrak kerja dengan Pemkab di tahun anggaran 2010. Dimana Pemkab Kukar sebelumnya, memutuskan kontrak 5.701 T3D itu karena terkendala dengan PP No.48 Tahun 2005.
"Setelah kita pelajari dan konsultasi, mereka bisa mendapat perpanjangan dengan syarat mendapatkan SK dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selanjutnya akan di SK kan oleh Bupati. Tapi, kita akan tunggu Bupati membuat peraturan tentang itu sebagai dasar untuk melakukan penganggaran," katanya.
 Pasus T3D saat melakukan kunjungan ke Pemkab Palembang (Foto: NN) | |
|
|
Sementara mengenai T3D yang tidak masuk dalam database BKD Kukar, Awang menyarankan untuk menempuh jalur hukum. Karena memang tidak ada celah lain untuk bisa membantu membayarkan honornya.
"Untuk teman-teman T3D yang merasa memiliki SK, tapi tidak masuk dalam data base BKD, kami mohon maaf, dan silakan tempuh jalur hukum. Karena memang tidak ada celah yang bisa kita perjuangkan," ujar Awang.
Ia mengatakan, Pansus DPRD Kukar tidak bisa merekomendasikan T3D yang tidak masuk data base BKD untuk mendapatkan SK perpanjangan kontrak. "Kami tidak punya dasar jika tidak masuk dalam data base," ujarnya.
(
yeni)