DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: SK Pengukuhan Syaukani

SK Pengukuhan Syaukani


Keputusan Mendagri hasil rekomendasi Gubernur Kaltim Suwarna AF menunjuk Awang H Dharma Bakti sebagai Bupati Kutai Kartanegara, membuat suhu politik di Kota Tenggarong memanas. DPRD gelar Sidang Paripurna mengeluarkan SK tentang pengukuhan H Syaukani HR sebagai bupati Kukar sampai terbitnya PP pelaksana UU Nomor 32 Tahun 2004

SK PENGUKUHAN ini dikeluarkan mengingat DPRD memiliki hak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah sebagaimana Pasal 42 Ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Pertimbangan lain, lautan massa yang melakukan unjuk rasa merupakan aspirasi yang mesti diakomodir oleh dewan. Keberadaan DPRD Kukar dikesampingkan oleh tindakan Gubernur Kaltim melalui SK Mendagri yakni melakukan pengangkatan ADB tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi baik dewan maupun Syaukani. Surat Gubernur tertanggal 9 Desember 2004 Nomor : 100 / 8137 / Pem.C/XII/04, dibandang menyalahi kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Padahal yang berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah – wakil kepala daerah, murni wewenang dan tugas DPRD,
Sebelum pembacaan SK, masing-masing fraksi pandangan umumnya mengenai pengangkatan Plth Bupati. Fraksi Golkar dengan mengutif berbagai statemen dari beberapa tokoh masyarakat yang berorasi dalam demo sehari sebelumnya, menegaskan tidak niat baik Suwarna untuk menghargai surat rekomendasi DPRD Kukar mengenai penunjukan pejabat bupati.
Suwarna dinilai telah melakukan tindakan semena-mena, melecehkan aspirasi masyarakat daerah ini yang diejawantahkan melalui rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihaknya tertanggal 19 dan 20 Oktober yang lalu. Fraksi Golkar kembali menegaskan usulan dan dukungannya agar Syaukani kembali dikukuhkan sebagai Pejabat Bupati hingga terbitnya PP sebagai pelaksana UU Nomor 32 Tahun 2004.
Pernyataan Fraksi beringin itu didukung dengan mantap oleh Fraksi PDI-Perjuangan yang disampaikan Eddy Mulawarman. Mereka memandang keputusan Suwarna mengangkat ADB menjadi Pj bupati adalah keputusan yang sangat keliru. Suwarna menandakan sebagai figur Gubernur yang tidak memahami asas hukum positivisme yang berlaku di Indonesia.
“Asas positivisme itu adalah menegaskan, siapa yang paling disenangi dan mendapat dukungan dari masyarakat itulah yang menang,” tegas Eddy.
PDIP yang mengaku mewakili ribuan konstituen (pemilih) mereka menolak berbagai titipan dari pusat maupun provinsi. Secara tegas mengusulkan pada Sidang Parpipurna untuk segera mengukuhkan bupati seperti yang diinginkan masyarakat.
Mendapatkan dukungan besar dari dua fraksi terbesar itu, pimpinan dewan kemudian melemparkan kepada sidang apakah usulan-usulan itu dapat diterima yang akhirnya menerima dan terbitnya Surat Keputusan Dewan Nomor 170/SK-68/XII/2004 mengenai pengukuhan usul DPRD mengenai pengangkatan Pejabat Bupati Kutai Kartanegara sampai terbitnya PP sebagai pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004.
SK pengukuhan hasil Sidang Paripurna itu sendiri dilaksanakan minus kehadiran Fraksi AKR (Amanat Keadilan Rakyat) yang merupakan gabungan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam pandangan umumnya, FAKR yang diwakili Drs HM Irkham meminta waktu untuk merapatkan persoalan pengukuhan itu dengan alasan acara terlalu mendadak sehingga mereka tidak siap. Meski akhirnya FAKR memilih keluar dari ruangan, karena memenuhi caourum sidang tetap memutuskan pengukuhan SK.
(GdR)