DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I DPRD Telusuri Sengketa Lahan PT.Indominco Mandiri

Komisi I DPRD Telusuri Sengketa Lahan PT.Indominco Mandiri


DPRD Kukar Telusuri Sengketa Lahan Antara warga Santan Ulu dengan PT.Indominco Mandiri (Foto: Murdian)
KOMISI I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang membidangi masalah pemerintahan, melakukan kunjungan kerja ke Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu. Hal ini guna menindaklanjuti, banyaknya surat masuk yang di sampaikan oleh warga, yakni adanya sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Bersama dengan perusahaan tambang PT . Indominco Mandiri.

Kunjungan ini pimpin langsung Ir H. Sabir Nawir selaku wakil ketua komisi I dan didampingi beberapa anggota seperti Firnadi Ikhsan, Mahdalena, Baharudin demmu, H. Hayansyah, Isnani, Sang Made Sutame dan Abdul Rahman,S.Ag . Kamis (12/ 8).



Wakil Ketua Komisi I Sabir Nawir bersama Kepala Desa Santan Ulu (Foto: Murdian)
Persoalan sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Bersama dengan PT.Indominco Mandiri, terjadi sejak tahun 2009 sampai sekarang masih belum ada titik temu. Hal ini diakibatkan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Kelompok tani tetap bertahan dengan pendiriannya karena belum adanya kesepakatan masalah harga. Lahan seluas 30 hektar yang dikuasai 6 KK yang sudah di kelola sejak 2005, di hargai oleh perusahaan sebesar 1 juta / 1 hektar .

Koordinator Kelompok Tani Daniel Ngang selaku pemilik lahan meminta dihargai tanam tumbuh dan pondok sesuai dengan keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK-630/2008. Sedangkan pihak perusahaan tetap bertahan lahan seluas 30 Hektar yang ada akan dibayar sebesar 30 juta.



Usai pertemuan Anggota DPRD foto bersama (Foto: Murdian)
Selain masalah belum adanya kesepahaman harga, juga diperdebatkan lahan yang ada akan di jadikan lokasi latihan tembak salah satu kodim Kota Bontang. Kepala Desa Santan Ulu Heri Budianto mengungkapkan Kelompok tani menganggap persoalan yang ada merupakan akal-akalan perusahaan untuk membenturkan pihak kelompok tani dengan aparat dalam mengevakuasi warga. “Sementara perusahaan berdalih, lahan yang dikuasi petani merupakan masuk lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK),dan Budidaya Non Kehutanan (KBNK),” papar Budianto.

Persoalan ini sudah beberapa kali melakukan pertemuan, baik di tingkat Desa, Kecamatan, bahkan tingkat Kabupaten. Namun tetap tidak ada titik temu, akhirnya persaoaln ini disampaikan ke DPRD Kukar. Kelompok tani melayangkan surat kepada Dewan, minta Dewan bisa sebagai mediasi persoalan yang ada.

Komisi I langsung melakukan dengar pendapat dengan pihak aparat Desa Santan Ulu, guna mendengarkan kornologis semua permasalahan yang ada. Dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa.

Sabir Nawir mengungkapkan, jika lahan yang dimaksud masuk lokasi KBK ataupun KBNK, dewan dalam hal ini sangat menyayangkan. Mempertanyakan mengapa intansi terkait, seperti pihak Pertanahan maupun Kehutanan tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat. “Jika ini termasuk dalam lokasi KBK, KBNK kenapa lahan ini di jadikan lokasi tambang, kita akan selusuri persoalan ini,” katanya.

Untuk menuntaskan masalah ini, dewan akan mengundang pihak-pihak yang terkait seperti kelompok tani bina bersama maupun pihak PT. Indominco Mandiri dan seluruh stakeholder. (Murdian)