Komisi I Kecewa Konsultasi ke KLH, BLHD-Distamben Tak Datang
 Ketua Komisi I DPRD Kukar Guntur,S.Sos (Foto: Reza) |
|
|
|
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Dinas Pertambangan dan Energi(Distamben) saat diundang untuk konsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (27/08) lalu. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I, Guntur kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Padahal menurutnya, konsultasi tersebut sangat penting dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari banyaknya aduan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di Kukar. Karena BLHD dan Distamben merupakan instansi yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pertambangan.
“Ya, saya bersama rekan-rekan tidak bisa menyembunyikan kekecewaan. Sebelumnya BLHD dan Distamben sudah kita undang. Tapi malam hari sebelum berangkat (Rabu,25/08), Pak Bahteramsyah (Kepala BLHD) mengatakan anak buahnya sedang terjun ke lapangan semua. Sedangkan Pak Basri (Kadistamben) memerintahkan anak buahnya untuk ikut. Tapi tetap juga tidak datang. Akhirnya yang datang ke KLH hanya anggota dewan saja,” katanya.
Seharusnya kata Guntur, dengan adanya BLHD dan Distamben, bisa memiliki tambahan dan referensi bagaimana mengatasi persoalan lingkungan di Kukar. Apalagi sebentar lagi Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup bakal diberlakukan. Tepatnya 3 Oktober 2010.
“Selama ini kan BLHD dan Distamben terlihat kewalahan mengatasi masalah lingkungan. Di sana-sini banyak sekali kubangan akibat tambang. Belum lagi banjir dan pencemaran lingkungan lainnya. Kalau diajak konsultasi saja tidak datang, bagaimana bisa menyelesaikan persoalan lingkungan. Sebenarnya ini semua kan untuk rakyat,” katanya.
Sementara mengenai konsultasi ke KLH kemarin, Guntur menjelaskan, rombongan diterima langsung Kabid Harmonisasi, Evaluasi dan Pelaksanaan UU KLH, Jasmin Ragil Utomo. Dalam pemaparannya, KLH mengatakan, pada saat penerapan UU No 32 Tahun 2009, nantinya akan ada yang namanya sertifikasi Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Pada saat itu nanti semua ijin atau amdal harus ada yang namanya sertifikasi. KLH bilang ada satu badan atau instansi yang betul2 menangani baik pembuatan amdal sampai pada proses penanganan masalahnya. Nanti ada yang namanya sertifikasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Yang menangani adalah Intakindo, yang ditunjuk langsung oleh menteri. Salah satunya uji kopentenasinya, menge;uarkan sampai ada penolakan,” katanya.
Dikatakannya, akan ada beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjadi kekuatan hukum. Seperti Permen no 7/ 2010, 13 tahun 2010 tentang pengelolaan lingkungan dan Permen 15/ 2010 mengenai kompetensi dan lisensi.
(
Mr)