Perolehan Dana Perimbangan Kukar Terus Menurun
 “Pemerintah daerah harus proaktif dalam menelusuri perhitungan serta data-data pendukung untuk mengh (Foto: Murdian) |
|
|
|
SALAH satu hal pokok yang disoroti DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan bupati periode 2005-2010 adalah tentang pencapaian dana perimbangan setiap tahun anggaran.
Menurut DPRD, pendapatan daerah dari sektor dana perimbangan masih rendah. Karena itu pemerintah daerah tidak boleh hanya tinggal diam artinya hanya pasrah atas apa yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan.
"Pemerintah daerah harus proaktif dalam menelusuri perhitungan serta data-data pendukung untuk menghitung komponen dana bagi hasil (dana perimbangan)," kata anggota DPRD Kukar Firnadi Ikhsan selaku juru bicara yang membacakan surat keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap LKPJ akhir masa jabatan bupati beberapa waktu lalu.
Sebagai contoh lanjut Firnadi, hasil temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) semester II tahun 2006 perhitungan DAU tidak sepenuhnya mengikuti data dasar yang jelas berupa luas wilayah untuk penghitungan DAU belum sepenuhnya mengacu pada PP 55 tahun 2005.
"Keakuratan data pendukung untuk menghitung DAU masih dipertanyakan. Tahun 2009 Kukar tak mendapat DAU lagi tetapi tidak ada reaksi dari pemerintah kabupaten," ujarnya.
Mengenai dana bagi hasil pajak, DPRD menilai terdapat permasalahan dimana dana hasil pajak diperoleh dari pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan tanah dan bangunan, pajak PPh psl 25,29 dan PPh pasal 21.
"Permasalahan yang dimaksud yaitu perusahaan yang beroperasi di Kukar namun berkantor diluar Kukar maka pegawai perusahaan sebagai objek pajak karena tidak berada di Kukar maka tidak masuk dalam perhitungan pajak dari kabupaten ini (Kukar). Parahnya lagi jumlah objek pajak itu sangat banyak," katanya.
Berdasarkan catatan-catatan itu, DPRD Kukar berharap pemerintah daerah Kukar pada masa yang akan datang lebih cermat sehingga pendapatan Kukar baik dari dana perimbangan maupun bagi hasil pajak dapat lebih meningkat lagi sehingga dapat membiayai pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat Kukar. (
PWT)