DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: LKPJ Bupati Cukup Dibahas Komisi DPRD

LKPJ Bupati Cukup Dibahas Komisi DPRD


Anggota DPRD Kukar serius menyimak LKPJ Bupati (Foto: Murdian)
LAPORAN Pertanggungjawaban (LKPJ) tahunan dan akhir masa jabatan (lima tahunan) bupati yang disampaikan ke DPRD sekarang ini sudah tidak lagi ditanggapi melalui pandangan umum dan kata akhir fraksi-fraksi tetapi cukup dibahas diinternal komisi di DPRD.

Hal ini dikatakan Kasubag Persidangan Setwan DPRD Kukar M Ridha Dharmawan. Dijelaskan sebelum terbit PP 16 Tahun 2010 tentang pedoman tata tertib DPRD, LKPJ yang disampaikan bupati ditanggapi fraksi-fraksi melalui pandangan umum dan kata akhir pada rapat paripurna.

"Sekarang hal itu (pandangan umum dan kata akhir fraksi) tidak berlaku lagi," katanya. Pendapat fraksi-fraksi dijadikan masukan ke komisi-komisi DPRD. Lalu dibahas oleh masing-masing komisi dan kesimpulan dari masing-masing komisi DPRD tersebut dirangkum jadi satu dan akan menjadi keputusan DPRD. Keputusan itu lalu disampaikan dalam rapat paripurna.



"Pada dasarnya pandangan umum dan kata akhir fraksi itu masih ada. Khusus untuk LKPJ bupati berlaku (Foto: Murdian)
Ia menambahkan, perubahan itu sudah mulai diterapkan di DPRD Kukar. Pada LKPJ akhir masa jabatan lima tahunan yang disampaikan Pj Bupati H Sulaiman Gafur, DPRD sudah menanggapi berupa rekomendasi dan dituangkan dalam keputusuan DPRD.

Apakah perubahan itu juga berlaku untuk agenda lainnya seperti penyampaian Raperda? "Pada dasarnya pandangan umum dan kata akhir fraksi itu masih ada. Khusus untuk LKPJ bupati berlaku seperti yang dijelaskan tadi," ujarnya.

Terpisah, anggota DPRD Kukar dari Fraksi Demokrat H Sabir Nawir mengatakan dengan berkurangnya peran fraksi maka perlu penguatan kapasitas anggota DPRD yang diutus fraksi di setiap komisi.

Dengan itu peran komisi DPRD juga sebagai dapur politik dalam mengkritisi dan menentukan berbagai kebijakan yang diambil pemerintah daerah. (MR)