DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tim Verifikasi Banjir Dipanggil Buntut Belum Diserahkannya LPJ Kepada Dewan

Tim Verifikasi Banjir Dipanggil Buntut Belum Diserahkannya LPJ Kepada Dewan


(Foto: )
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai gerah. Itu akibat belum jelasnya penyaluran dana ganti rugi banjir yang dinilai tak sesuai besarnya dengan kerugian warga.

DPRD menilai, jika tidak ada itikad baik dari tim verifikasi korban banjir dalam waktu dekat, Komisi I akan memanggil mereka. "Kalau benar terjadi penyaluran ganti rugi tak sesuai kerugian seperti yang dikeluhkan warga, maka kami minta ini diklarifikasi," kata Wakil Sekretaris Komisi I DPRD Kukar Firnadi Ikhsan.

Dia menyebut, ada atau tidaknya penyimpangan penyaluran ganti rugi, tim verifikasi harus memiliki inisiatif memberikan laporan penyerahan uang ganti rugi ke DPRD Kukar. "Pasalnya tim kecil dibentuk dari hasil rapat dengar pendapat atau hearing DPRD dengan perwakilan perusahaan dan korban banjir," katanya.

Apalagi lanjut Firnadi, ada keluhan dari warga. "Kalau dalam waktu dekat tak ada laporan itu, maka saya sebagai wakil sekretaris akan merekomendasikan pemanggilan tim kecil untuk menjelaskan hal ini ke DPRD," tegasnya.

Bila dipanggil, maka tim kecil yang ketika dibentuk bersikap keras memanggil perwakilan perusahaan untuk rapat dalam pembayaran ganti rugi, akan merasakan situasi yang sama yang dialami perusahaan saat itu, yakni didesak membuat laporan pertanggungjawaban.

"Bila perusahaan waktu itu dipanggil-panggil terus dan disuruh cepat bayar, maka ketika penyaluran ganti rugi tak beres, giliran tim kecil yang dipanggil dan cepat melapor," katanya.

Seperti diketahui, sebenarnya nilai ganti rugi awalnya Rp 9,7 miliar yang harus dibayar 3 perusahaan tambang PT Tanito Harum, PT Bukit Menjangan Lestati (BML) dan PT Multi Harapan Utama (MHU). Namun kemudian hasil perhitungan tim kecil turun menjadi Rp 5,848 miliar.

Ini lalu dibagi lagi 40 persen yang dianalisis disebabkan aktivitas perusahaan tambang, hingga akhirnya muncul angka Rp 3,509 miliar.

Penurunan angka yang cukup jauh ini, juga sempat membuat pertanyaan di kalangan warga korban banjir. Apalagi, belakangan PT MHU hanya membayar Rp 600 juta, atau masih kurang Rp 200 juta dari kesepakatan nilai ganti rugi awal. Tapi, hingga kini selain warga belum ada pihak yang mau mempersoalkan hal ini. (PWT)