Pemkab Kukar Usulkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah
 Abdul Rahman pimpin sidang Paripurna DPRD Kukar (Foto: dian) |
|
|
|
PEMERINTAH Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan tiga raperda, yaitu raperda tentang organisasi dan tatakerja RSUD AM Parikesit, raperda tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat dewan pengurus Korpri Kab. Kukar dan raperda tentang pemanfaatan barang milik daerah.
Melalui Sekretaris Daerah Kukar HAPM Haryanto Bachroel, disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kukar ke 3, yang dipimpin wakil ketua DPRD Kukar H Abdul Rahman, SH, Kamis (16/9).
Diusulkan raperda tentang organisasi dan tatakerja RSUD AM Parikesit, menurut Haryanto Bachroel, pada bulan Desember 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1222/MENKES/SK/XII/2009, RSUD AM Parikesit ditetapkan sebagai RSUD tipe B.
"Dengan peningkatan status dari tipe C ke tipe B, untuk itu dalam upaya mendukung kinerja rumah sakit daerah tipe B dengan mengacu pada besaran organisasi yang telah diatur dalam PP no 41 tahun 2007," katanya.
 Sekretaris Daerah Kukar HAPM Haryanto Bachroel (Foto: dian) | |
|
|
Untuk raperda tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat dewan pengurus Korpri Kab. Kukar. Diungkapkan bahwa melihat peran penting KORPRI sebagai wadah pembinaan PNS, maka eksistensi organisasinya harus diperkuat agar dapat melaksanakan fungsi pembinaan sekaligus memberikan kejelasan status terhadap PNS yang ditempatkan pada sekretariat dewan pengurus KORPRI kabupaten.
"Perlu kita dukung bersama pembentukan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat dewan pengurus KORPRI, yang ditetapkan melalui Perda," katanya.
Sementara itu dalam rangka optimalisasi pendayagunaan barang milik daerah, baik berupa tanah maupun bangunan maupun tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara. Optimalisasi ini dimaksudkan untuk mengurangi beban APBD khususnya biaya pemeliharaan dan menghindari penyerobotan oleh pihak-pihak lain. (
pwt)