DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Salehudin Tandatangani MoU Tata Cara Penyerahan LHP BPK RI

Salehudin Tandatangani MoU Tata Cara Penyerahan LHP BPK RI


Ketua DPRD Kukar, Salehudin (Foto: Murdian)
KETUA DPRD Kukar, Salehudin melakukan penyerahan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang tata cara penyerahan LHP BPK RI kepada DPRD Provinsi/Kab/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim).

Dilaksanakan di ruang auditorium Gedung Balaikota Balikpapan di Jl Sudirman, Balikpapan. Acara yang di mulai pukul 11.00 WITA, diawali dengan laporan Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Drs Widyatmantoro.

Dalam laporannya, Widyatmantoro menyatakan MoU tentang tata cara penyerahan LHP BPK RI ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan tentang poin-poin yang menjadi kesepakatan beberapa waktu lalu di Hotel Mesra Samarinda. "Hasil pembahasan inilah yang kemudian dituangkan kedalam MoU," katanya.

Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) MoU ditandatangani Ketua DPRD Kukar, H Salehudin. Salehudin yang juga Ketua ADKASI (Asosiasi DPRD Kab/Kota se-Indonesia) ini, menganggap penting dan urgensinya dilakukan kerjasama dalam bentuk MoU mengenai tata cara penyerahan LHP BPK RI kepada DPRD Propinsi/Kab/kota.

"Sehingga diperoleh suatu kesepahaman tentang materi-materi laporan yang harus di sampaikan atau diserahkan, batas waktu penyerahannya dan tempat penyerahannya," katanya.

Dalam MoU tersebut juga diatur tentang kewenangan DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dan memantau pelaksanaan tindaklanjut atas rekomendasi LHP BPK yang dilakukan oleh pemerintah daerah. "Ini sangat terkait dan akan semakin memperkuat fungsi DPRD khususnya fungsi kontrol atau pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah," kata Salehudin. (BMB)