Tapal Batas Antar Daerah Rawan Konflik
 Komisi I DPRD Kukar melakukan sidak ke Desa Perian Kecamatan Muara Muntai (Foto: Yeni) |
|
|
|
SEJAK dilakukannya pemekaran Kabupaten Kutai pada tahun 1999, yakni Kota Bontang, Kutai Timur (Sanggata) dan Kutai Barat (Sendawar), menyisakan satu persoalan mengenai tapal batas.
Batas wilayah antara daerah ini masih tarik menarik akibat tidak adanya kepastian hukum yang mengikat. Masing-masing orang yang mempunyai kepentingan mengklaim dan mempunyai pendapat sendiri-sendiri, persolan ini bisa berakibat terjadi konflik.
 Akibatnya telah terjadi insiden yang berbuntut pembakaran rumah dan lahan warga Desa Perian (Foto: Yeni) | |
|
|
Dengan banyaknya persolan sengketa batas wilayah Komisi I DPRD Kab Kukar yang di pimpin Guntur S.Sos yang di damping Sang Made Sutame melakukan Inspeksi menadak (Sidak) ke Desa Perian Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar) yang berbatasan langsung dengan Desa Muara Gusik Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat (Kubar).Pada minggu yang lalu.
Komisi I melakukan kunjungan ke Desa tersebut karena adanya pengaduan dari Masyarakat Desa Perian masalah pengrusakan Lahan oleh Warga Masyarakat Desa Muara Gusik Kecamatan Bongan Kubar.
Bahkan belum lama ini, warga mengadu ke DPRD kukar, bahwa telah terjadi insiden yang berbuntut pembakaran rumah dan lahan warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai yang berbatasan langsung dengan Desa Muara Gusik yang masuk wilayah (Kubar).
Bangunan gapura sebagai batas awal antara dua daerah yang di bangun Pemerintah Propinsi sebagai batas wilayah kedua daerah. Bangunan yang terbuat dari kayu dan beton telah di hancurkan warga. Karena menurut warga, Selama ini mereka hanya berpatokan batas alam, yaitu Gunung Pris dengan Gunung Lungkur. Gapura yang ada jaraknya sekitar 11 Kilo Meter (KM) masuk Desa Perian. "Oleh sebab itu warga belum bisa menerima batas yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi," ujar Suriyansyah selaku Kepala Desa Perian.
Kunjungan Komisi I diterima langsung oleh Kades Desa Perian Suriyansyah, Ketua BPD dan dan Dinas Instansi Terkait Pemerintahan desa (Pemdes), pertemuan berlangsung di kantor Desa Perian.
 Bangunan yang terbuat dari kayu dan beton telah di hancurkan warga (Foto: Yeni) | |
|
|
Dalam hal ini Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan melihat secara langsung daerah yang menjadi sengketa, Kita berharap baik warga Desa Perian maupun warga Desa Gusik agar bisa menahan diri jangan sampai terprovokasi yang bisa berakibat persoalan ini menjadi konflik yang berlarut-larut.
"Memang persoalan yang ada ini tidak bisa diselesaikan antara Aparat kedua desa, penyelesaian ini sudah harus diselesaikan ketingkat Kabupaten dan Pemerintah Propinsi," Ungkap Guntur.
Sementara itu jajaran Polres Kukar telah mengamankan kawasan perbatasan Kukar-Kubar yang dikabarkan memanas tersebut. "Polsek terdekat sudah kami kerahkan untuk melakukan pengamanan. Situasi aman terkendali," kata Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Edwin H Hariandja sembari meminta warga tidak terprovokasi. (
Yeni)